Kendati demikian, Kapolri Idham mengatakan Firli harus melepaskan jabatan barunya sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam).
Hal tersebut disampaikan Kapolri Idham saat menjawab pertanyaa dari Ketua Komisi III DPR Herman Herry, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (20/11/2019).
Apa yang disampaikan Kapolri Idham soal jabatan Firli tersebut sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"(Firli) tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya," ujarnya.
Idham mengatakan, dirinya akan mencari pengganti Firli sebagai Kabarhakam setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol, Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia bernomor ST/3020/XI/KEP/2019. Dalam surat telegram tersebut di dalamnya berisi rotasi sejumlah pejabat tinggi dan menengah Polri.
Berdasarkan surat telegram rahasia, Irjen Pol Firli dilantik atas jabatan barunya sebagai Kabaharkam Polri. Dia menggantikan Komjen Condro Kirono yang kini menempati posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. (RF)