-->
    |

Baleg Undang Pakar Bahas Omnibus Law

Faktanews.id - Dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Menurut Presiden, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Oleh karenanya Jokowi mengajak DPR RI untuk menggodog 2 undang-undang (UU) besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. Omnibus Law sendiri merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan memungkinkan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU yang ada di suatu negara. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa Baleg baru saja mengundang 2 pakar, yakni satu orang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan satu orang lagi dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) untuk menjelaskan tentang Omnibus Law.

“Sistem hukum ini, di (negara) kita tidak lazim. Tetapi karena ini berangkat dari pidato Presiden, bahwa ada dua hal Cipta Lapangan Pekerjaan dan UMKM. Kami di pimpinan Baleg agar hal ini tidak menjadi kekisruhan, maka ada dua hal yang kami lakukan, salah satunya yaitu dengan mengundang para pakar,” ucap Willy dalam acara diskusi Forum Legislasi yang mengangkat tema ‘Baleg Baru, RUU Apa Jadi Prioritas?’ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dikatakan Willy, mungkin Presiden Jokowi merasa gerak pertumbuhan ekonomi Indonesia belum maksimal, diperkirakan regulasi yang ada saat ini menjadi beban dan memberatkan bagi investasi di Indonesia. “Sehingga perlu dilakukan efisiensi guna penyederhanaan beberapa regulasi yang ada agar pelaku usaha bisa berinvestasi dan berusaha dengan mudah. Di (negara) kita pintu perizinannya dan faktornya banyak, sehingga diperlukan waktu yang lebih lama dalam prosesnya,” ujarnya.

Supaya masalah ini tidak tumpang tindih, lanjut Willy, Pimpinan Baleg mengundang Menkumham dan membahas tentang Omnibus Law itu. “Sejauh ini ada 5 hingga 7 klaster yang terkait dengan cipta lapangan pekerjaan dan dengan UMKM yang coba diangkat oleh Presiden. Tetapi di pemerintah sendiri masalah itu belum clear, maka Baleg akan mengundang semua stakeholder terkait secara bersamaan supaya tidak miss leading antara satu dengan lainnya,” jelasnya.

Di Baleg, sambung Willy, banyak hal yang didiskusikan. Ada sekitar 74 UU yang disederhanakan. “Problem kita bukanlah berapa banyak undang-undangnya tetapi seberapa harmonis undang-undang itu antara satu dan lainnya. Tantangan kedua sebenarnya bukan Omnibus law, tetapi budaya hukum kita, yakni ego sektoral dari masing-masing Kementerian yang bisa menyandera. Baleg ingin bersama-sama dengan Kementerian untuk bisa duduk bersama,” tandasnya.

Terkait Pogram Legislasi Nasional (Prolegnas), Baleg ingin menyudahi perspektif kejar setoran. “Harus sekian banyak (undang-undang) tetapi kemudian kita keteteran. Disharmonis satu sama lain. Kita meminta peta dari undang-undang kita, mana yang bertabrakan dan mana yang serumpun,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, berangkat kedishamonisan UU itulah kemudian Baleg menyatakan bahwa Baleg tidak sepakat dengan sistem kejar setoran.  “Mungkin sekitar 30 sampai 35 undang-undang saja yang akan kita patok untuk tahun 2020 ini,” tegas legislator Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Ia mengatakan saat rapat di Baleg kemarin, diputuskan agar semua prolegnas dari komisi dan dari pemerintah itu disampaikan ke Baleg sebelum akhir masa sidang, atau tanggal 12 Desember 2019. “Apa yang kemudian mendesak untuk kita bahas selain Omnibus Law tadi, yang mendesak juga pemilu, karena Pilkada tahun depan kita bahas. Dan yang kedua terkait dengan aspirasi masyarakat yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” pungkasnya. Sumber: DPR


Komentar Anda

Berita Terkini