-->
    |

Operasi Zebra Jaya: 7.314 Kendaraan Ditilang di Hari Ketiga

Faktanews.id - Sebanyak 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari kedua Operasi Zebra 2019.

“Ada 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai tilang di hari ketiga,” kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu.

Sepeda motor masih menjadi pelanggar terbanyak dengan 5.277 kendaraan yang ditindak, disusul oleh 1.588 mobil pribadi, 41 bus dan 408 mobil barang.

Ada empat pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas dalam operasi ini yakni berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.

Pada hari ketiga ini kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas tercatat 1.641 kendaraan, 827 pengedara yang tidak mempunyai SIM dan 23 pengendara yang tidak membawa STNK.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, petugas menindak 174 pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, 348 pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, dan 118 perkara tilang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Fahri mengatakan selain memberikan tilang, Petugas juga melakukan teguran kepada 2.284 pengendara pada hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019.

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan 2.380 personel gabungan untuk lakukan Operasi Zebra Jaya. Operasi ini akan dilakukan mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra 2019 yakni:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya. (Aprianto/syg)
Komentar Anda

Berita Terkini