-->
    |

Jokowi Diminta Tak Paksakan Terbitkan Perppu KPK

(Diskusi Membedah Subtansi Dan Urgensi Perppu KPK di Aula Madya UIN Syarif Hidayatullah Ciputat)
Faktanews.id - Wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) yang disampaikan Presiden Jokowi terus dibahas dan didiskusikan sejumlah kalangaan.

Kali ini, misalnya, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, mendiskusikan hal itu. Tema yang diambil pada diskusi ini adalah "Membedah Subtansi Dan Urgensi Perppu KPK". Sekitar 100 an mahasiswa hadir pada diskusi yang berlangsung di Aula Madya UIN Ciputat, Senin (14/10/2019) ini.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka adalah Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, Pengamat Hukum Chrisman Damanik, Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Riyan Hidayat, dan Ketua Umum DPP Permahi IM. Andrean Saefuddin.

Adi Prayitno menjelaskan tak ada lagi kondisi yang mendesak bagi Jokowi menebitkan Perppu KPK. Jika Jokowi sebelumnya menyampaikan akan mempertimbangkan Perppu, menurut Adi, karena Jokowi saat itu didesak sejumlah pihak, termasuk mahasiswa dan aktivis melalukan aksi demonstrasi di Pusat dan sejumlah daerah tanah air. Tapi, saat ini kondisi sudah stabil.

"Tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Kalau tidak ada presure ya saya melihat Perppu itu akan menggantung," ujar Adi.

Menurut Adi, Jokowi tentu dilematis. Pada satu sisi dia terjebak pada sikap partai politik yang mendukung pengesahan UU KPK versi revisi tapi pada sisi lain Jokowi didesak oleh sebagian publik untuk mengeluarkan Perppu KPK

"Apa pak Jokowi mau ikut partai atau publik. Tapi kalau mau ikut publik, publik yang mana atau mahasiswa yang mana," katanya.

Adi melanjutkan, pernyatan Jokowi yang pernah disampaikan kepada publik perihal dirinya akan mempertimbangkan mengenerbitkan Perppu karena ada gerakan mahasiswa yang mendesak. Hal itu, kata Adi, Jokowi bersikap untuk menetralisir keadaan.

"Tapi sekarang tidak ada lagi presure dari mahasiswa. Tidak ada lagi demo. Demo hanya sekali sampai dua kali kan," tambah Adi.

Menurut Adi, mahasiswa atau aktivis bisa menemui presiden, DPR, dan MPR perihal adanya anggapan bahwa UU KPK hasil revisi melemahkan KPK. Harus ada konsolidasi secara matang jika mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.
"Publik kalau tidak terkonsolidasi sulit Perppu ini dikeluarkan. Mahasiswa kalau di undang presiden ya datang. Datangi juga Ketum-Ketum partai, Fraksi-Fraksi. Ajak diskusi. tunjukkan pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi KPK. Kalau demo harus dengan cara-cara yang benar. Bubar kalau sudah jam 6,"  papar Adi.

Kemudian Chrisman Damanik menyampaikan bahwa UU KPK hasil revisi sebenarnya iktiar baik dari DPR dan pemerintah. Namun sayang upaya DPR dan pemerintah untuk menguatkan KPK tersebut dianggap sebagai upaya mengkriminalisasi KPK itu sendiri. Akibatnya, UU KPK versi revisi menuai polemik. Ada yang mendesak presiden menerbitkan Perppu.

"Apakah Perppu itu akan otomatis menjadi UU. Perppu bisa dibuat karena hak subjektivitas presiden karena ada hal ikhwal keadaan yang mendesak. itu penafsirannya diserahkan kepada presiden," kata Chrisman.

Menurut Chrisman, ada dua hal yang dapat dilakukan selain Presiden menerbitkan Perppu. Misalnya, kata dia, mereka yang tidak sepakat dengan UU KPK hasil revisi, dapat menempuh judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK).

"JR saja ke MK. Apa yg sebenarnya yang tidak pas dari UU ini," katany.

Hal lain yang bisa dilakukan, kata Chrisman, DPR periode 2019-2024 bisa meninjau ulang UU KPK versi revisi.

"Itu namanya legislatif review. Jadi DPR bisa mengkaji ulang," katanya.

Sementara itu, Riyan Hidayat meminta mahasiswa dan akitvis tidak terjebak pada freaming media massa dalam mengangkat isu ketika hendak menyampaikan sikap dan aspirasi.

"Bagaimana kita menganalisasi peristiwa-peristiwa sosial sehingga kita adil dalam bersikap," katanya.

Menurut dia, mahasiswa harus terlebih dahulu melakukan kajian sebelum bergerak atau melakukan aksi demonstrasi. Jika misalnya ingin mengangkat isu persoalan hukum seperti pemberantasan korupsi, kata Riyan, diperlukan konsolidasi antar mahasiswa untuk menyamakan persepsi.

"Kita sepakat menolak korupsi. korupsi memang tak bisa dihilangkan. Tidak ada yang sempurna. Kita bergek untuk meminilisir. Jangan kita ini dituduh pro koruptor.  Kita harus cerdas membaca isu. ada yang bilang demo ini ditunggangi. meski tidak ditunggangi tapi ada yang mengatakan ada yang menunggangi.  Kalau gerakan tidak dihitung secara matang maka ini akan menjadi persoalan ke depan," katanya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum DPP Permahi IM. Andrean Saefuddin. Andrean mengatakan mahasiswa jangan terjebak pada isu, seperti Perppu KPK. Menurut dia, UU KPK baik sebelum maupun setelah direvisi harus dibaca terlebih dahulu karena membaca subtansi sangat penting untuk mengetahui persoalan.

"Kalau menyoal Perppu kita harus tahu subtabsi. Kalau sudah tahu subtansi baru urgensinya apa itu Perppu KPK. Kerena yang disorot hanya Perppu, bukan subtansinya. Dan Dalam kontitusi, Perppu itu kewenangan presiden," kata Andrean. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini