-->
    |

FGD BEM UNDIP: Judicial Review Sebagai Jalan Aternatif Menguji UU KPK Hasil Revisi

Faktanews.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponogoro menggelar Focus Group Discussion bertema "Dinamika Revisi UU KPK" di Kampus Undip, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).

Hadir sebagai narasumber adalah Koordinator Advokat Pengawal Kontitusi Petris Salestinus, Dosen Hukum Tatanegara UNDIP Lita Tyesta Alw dan pengamat politik Iniversitas Indonesia Ade Reza Hariyadi.

Petrus menyampaikan jalan alternatif yang dapat dilakukan adalah judicial review ke Mahkamah Kontitusi pasca revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan. Sementara itu Peraturan Pemerintah Penggannti (Perppu) UU KPK hasil revisi belum juga dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

"Meninggalkan opsi Perppu melihat waktu yang tersisa serta tekanan politik nasional di belakang. Judicial review adalah usaha paling tepat untuk menguji kembali secara materiil apakah revisi UU KPK ini memperkuat dan memperjelas wewenang KPK atau justru melemahkan KPK," papar Petrus.

Hal yang sama juga disampaikan Lita Tyesta Alw. Selain menyampaikan uji meteri ke MK, Lita juga mengkritik DPR dan pemerintah karena revisi UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK tersebut terkesan kejar tayang. Menurut dia, DPR juga terkesan mengabaikan mekanisme dalam pembentukan suatu UU sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2011, sehingga terkesan kurang transparan dan kurang partisipatif.

"Oleh karena itu langkah yang memungkinkan untuk itu adalah Judicial Review secara formil ke MK. Tentu harus didukung dengan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil dan argumentasi hukumnya," katanya.

Adapun Ade Reza Hariyadi mengatakan masih ada kesempatan bagi semua pihak untuk menggugat UU KPK versi revisi. Menguji UU KPK hasil revisi ke MK, menurut Ade, untuk membuktikan apakah UU direvisi DPR tersebut memperlemah atau memperkuat KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Judicial review memberikan kita kesempatan untuk kembali menguji baik secara formil dan materiil UU KPK," katanya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini