-->
    |

Upaya Agus Rahardjo Dkk Mendelegitimasi Keputusan Pansel Capim KPK, Presiden Dan Revisi UU KPK

Faktanews.id - Keputusan Pimpinan KPK Sdr. Agus Rahardjo dkk. menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, diduga bertujuan untuk mendelegitimasi keputusan Pansel Capim KPK, sikap Presiden menyerahkan 10 nama Capim ke DPR tanpa perubahan dan keputusan Komisi III DPR RI terhadap 5 (lima) Capim KPK terpilih dengan ketuanya Irjen Pol. Firli Bahuri, menjadi alasan utama pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden Jokowi secara tidak bertanggung jawab dan demonstratif.

Ada 3 (tiga) pihak yang menjadi target dalam aksi pengembalian mandat pimpinan KPK untuk mendelegitimasi keputusannya yaitu Pansel Capim KPK, Presiden Jokowi dan Komisi III DPR RI. Sebagai Pejabat Negara, sikap demikian jelas tidak elegan, bahkan kekanak-kanakan, karena proses pemilihan Capim KPK adalah domain Presiden, DPR dan Masyarakat. Karena itu kita patut pertanyakan ada motif apa dibalik sikap pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden, dan berharap tetap bertugas hingga Desember 2019.

Sikap Agus Rahardjo dkk. jelas sangat paradoxal, karena mendeclare mengembalikan mandat pimpinan KPK kepada Presiden tetapi masih meminta agar Presiden tetap mempercayakan untuk kembali memimpin KPK hingga Desember 2019. Ini nampak seperti orang kehilangan akal sehat, panik dan hendak permainkan Lembaga Negara yaitu KPK. Apalagi terdapat pernyataan bahwa tanggung jawab pengelolaan tugas pimpinan KPK diserahkan kepada Presiden.

Ini namanya KPK sebagai lembaga superbody tetapi dipimpin oleh orang-orang yang karakter kepemimpinannya lemah. Orang yang lemah selalu melampiaskan sikap ketidaksetujuannya atas sesuatu hal dengan cara-cara demonstratif. Figur Firli Buhari dkk. telah lolos dalam proses seleksi Capim KPK. Begitu juga Revisi UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK telah disetujui Presiden, namun muncul sikap pimpinan KPK yang merasa tidak dilibatkan oleh DPR RI.

Padahal terkait proses legislasi, sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat bahwa DPR telah membukakan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada DPR terkait revisi UU tersebut. Karena itu KPK seharusnya berinisiatif menyampaikan pokok pikiran tentang revisi UU No. 30 Tahun 2002 tersebut baik melalui dialog maupun melalui usul tertulis kepada DPR tanpa DPR harus secara khusus meminta kepada KPK.

Selama 4 (empat) tahun Agus Rahardjo dkk. memimpin KPK, publik tidak tahu apakah Agus Rahardjo dkk. telah
memenuhi salah satu kewajiban konstitusionalnya sesuai ketentuan pasal 14 UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK yaitu "melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan admnistrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, memberi saran kepada pimpinan lembaga negara (termasuk DPR) dan pemerintahan untuk melakukan perubahan, jika berdasarkan hasil pengkajian sistim pengelolaan admimistrasi tersebut berpotensi korupsi". Pertanyaannya apakah pimpinan KPK sudah memenuhi kewajiban ini terhadap DPR dalam rangka revisi UU KPK.

Padahal semua pimpinan Lembaga Negara dan Pemerintahan menanti-nanti apa kira-kira hasil pengkajian pimpinan KPK terhadap sistim pengelolaan administrasi di setiap Lembaga Negara dan Kementerian yang berpotensi korupsi dan apa saran yang akan disampaikan oleh pimpinan KPK terhadap Lembaga Negara dan Kementerian terkait hasil pengkajiannya itu, karena faktanya korupsi masih terjadi terus menerus di hampir semua Lembaga Negara dan Pemerintahan. Dengan demikian siapa yang mengabaikan siapa? DPR-kah atau pimpinan KPK.

Oleh: Petrus Selestinus

Mantan Komisioner KPKPN Dan Koordinator TPDI

Komentar Anda

Berita Terkini