-->
    |

Ternyata MA Sudah Putuskan Astra Honda dan Yamaha Bayar Denda Rp 47,5 Miliar Soal Kartel Harga Motor

Faktanews.id - Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufakturing (YIMM) soal tuduhan pengaturan harga jual (kartel) skuter matik 110cc-125cc.

Putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 yang dikelurkan MA tersebut memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MA memerintahkan AHM membayar denda sebesar Rp22,5 miliar. Sementara YIMM membayar denda sebesar 25 miliar. Total yang harus dibayar dua perusahaan ini sebanyak Rp 47,5 miliar.

Sebelum ada putusan MA, KPPU menyimpulkan bahwa AHM dan YIMM telah terbukti melakukan aktivitas kartel pada 2017. Dua perusahaan ini disebutkan telah terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga.

Vonis dari KPPU didasari keterangan saksi, bukti, dan analisis tim investigator yang menyimpulkan kartel terjadi pada periode 2014 terhadap harga skutik 110 cc - 125 cc. Namun, dalam persidangan AHM dan YIMM membantah semua tuduhan yang dilayakan KPPU tersebut.

Sementara itu, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, memberikan tanggapan atas putusan MA. Menurut dia, pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MA tersebut.

"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," kata Muhibbuddin, Selasa 30 April 2019 lalu. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini