-->
    |

Syamsuddin Radjab Sarankan Audit Forensik Terkait Kerugian Bank Sulselbar

Faktanews.id - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mencopot Andi Muhammad Rahmat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar).

Andi Rahmat dicopot pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang berlangsung di Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Rabu (4/9/2019).

Direktur Eksekutif Jenggala Center Syamsuddin Radjab menanggapi pencopotan Andi Rahmat. Syamsuddin mengaku mendengar informasi perihal dicopotnya Andi Rahmat karena terkait pembayaran BPJS kesehatan di Kota Makasar yang mengalami kemacetan sehingga Bank Sulselbar mengalami kerugian.

"Klaim pembayaran ke BPJS oleh Puskesmas jumlah pasien ditambah/markup misalnya pasien hanya 100/perbulan tapi yang dilaporkan 200 orang," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Menurut Syamsuddin, Puskesmas di Makassar kemudian melakukan klaim ke pihak BPJS yang tentunya dengan persetujuan atau atas pengetahuan para pihak seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Kadis Kesehatan, dan pihak BPJS sendiri.

"Pihak-pihak bertanggung jawab harus diperiksa aparat terkait baik inspektorat atau kepolisian kerena merugikan keuangan negara," katanya.

Selain itu, Syamsuddin menambahkan diperlukan pemeriksaan forensik menyeluruh atas dugaan laporan klaim BPJS dari puskesmas, kadis kesehatan dan BPJS Makasar sendiri. Hal demikian bisa dibandingkan dengan pasien yang bekerja sama dengan klinik-klinik dan puskesmas di Makassar sehinggabakan ditemukan data pasien yang sangat jauh berbeda.

"Gubernur Sulsel dan Pj Walikota Makasar dapat mengeluarkan perintah atau instruksi kepada inspektorat dalam rangka pemeriksaan pihak terkait dan disupervisi oleh aparat penegak hukum atau KPK atau tim independen kerna dugaan kerugian negara ratusan miliar sejak perjanjian para pihak mulai dilaksanakan," tandas Syamsuddin.

Tak sampai di situ, Syamsuddin juga menyarankan agar diselenggarakan evaluasi total soal kerjasama BPJS dan Dinas Kesehatan serta Rumah Sakit terkait dengan membangun pola dan mekanisme yang transparan dan akuntabilitas publik.

Syamsuddin menduga, dana-dana yang terkumpul dari markup pembiayaan dana talangan Bank Sulselbar ke BPJS berdasarkan laporan Dinas Kesehatan, Puskesmas Kota Makassar digunakan untuk kepentingan dana politik pejabat tersebut sehingga perlu pemeriksaan menyeluruh dan penegakan hukum.

"Agar saran dan masukan ini semoga bisa segera membenahi program kesehatan kita di Sulsel dan masyarakat," demikian Staf Pengajar Hukum UIN Alauddin Makassar ini menegaskan. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini