-->
    |

Respon Ketum PBNU Terkait Revisi UU KPK

Faktanews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menilai, Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memang perlu dilakukan. Tujuannya, agar KPK semakin kuat memberantas korupsi.

NU, kata Said Aqil, sepenuhnya mempercayakan kepada DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pembahasan isi dari revisi tersebut.

"Saya percayakan kepada DPR kita. Kalau NU ya kita percayakan kepada wakil-wakil NU yang di PKB dan lain-lain," kata Said Aqil di kantor PBNU, Jakata, Senin (9/9/19).

Said Aqil menganggap, keberadaan pembentukan dewan pengawas KPK point dalam revisi tersebut, sebagaimana yang diusulkan DPR, demi memperkuat lembaga anti rasuah. Harapannya, lanjut dia, agar terhindar dari anggapan miring yang terjadi selama ini bahwa KPK hanya menyelesaikan kasus pesanan. Kemudian, KPK juga diberi kekuatan untuk membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Said Aqil juga menanggapi terkait banyaknya pihak yang tak sepakat dengan revisi. Bagi Said Aqil, hal itu adalah bisa, dan bisa didiskusikan agar ada titik temu.

"Saya lebih melihat diberi tanggungjawab. Supaya menghindari adanya tebang pilih, pesanan, politik. Betul-betul hukum. Sehingga ada kebersamaan dari semua pihak. Ada pengawas, cara-cara menyadap," tukasnya.[Ham/Telurus]

Komentar Anda

Berita Terkini