-->
    |

Ponsel Black Market, Kebijakan Pemerintah dan Solusi Aplikasi pada Operator

(Hasnil Fajri)
Faktanews.id - Belakangan ini ramai diperbincangkan di berbagai Media dan Seminar mengenai Peredaran Ponsel Black Market, Rencana Kebijakan Pemerintah menertibkan IMEI Illegal (Ponsel Black Market) melalui Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina) dan juga Strategi Para Mafia (Penyelundup) memasarkan Ponsel Illegal ke Indonesia.

Maraknya Ponsel Illegal yang beredar di Indonesia memang sangat merugikan Negara, Industri Ponsel dalam negeri , Importir resmi, Distributor, Operator dan last but not least tentu konsumen, termasuk mengganggu  dan mengancam keamanan Nasional.

Sisi Kerugian Negara menurut data dari APSI diperkirakan tidak kurang sekitar 2,8 Trilyun pertahun dengan asumsi 9 juta dari 45 juta ponsel yang baru (sekitar 20%) adalah Ponsel BM. Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp  22,5 triliun.  Dengan demikian,  ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun. Kalo kita hitung sejak Teknologi  Selular GSM  beroperasi pada tahun 1994 hingga 4,5G pada talun 2019 ini, bisa dibayangkan berapa besar kerugian negara akibat beredarnya Ponsel BM di Indonesia.

Untuk Industri Ponsel dalam negeri tentu adanya Ponsel BM sangat merugikan karena dapat menghambat investasi manufaktur Ponsel di dalam negeri, Bagi ImportIr dan Distributor Resmi yang terdaftar di Kemendag dan Kemenperin , jelas mereka sangat dirugikan marketnya diambil Mafia yang menjual Ponsel Brand Import secara Illegal dengan harga yang jauh lebih murah dan tanpa perlu mengurus perizinan , tidak perlu menyiapkan Servis Center & tanpa membayar pajak juga ke Pemerintah (Dirjen Pajak). Untuk Operator khususnya yang menawarkan Program Bundling ke konsumen, peredaran ponsel BM juga mengganggu target penjualan mereka.

Dari Sisi Konsumen dengan adanya Ponsel BM ini hanya diuntungkan dengan harga beli lebih murah tapi kerugiannya jauh lebih banyak seperti  resiko ponselnya KW alias tidak original, tidak ada garansi resmi distributor yang ada hanya garansi toko, resiko mendapatkan Ponsel BM Adalah paket bundling di luar nergeri sehingga ponsel yang dibeli tidak bisa digunakan dengan SIM Card lokal, purna jual Lebih sulit belum lagi resiko ponsel diblokir dengan akan diterapkannya kebijakan Pemerintah tentang Validasi IMEI Ponsel. 

Menyangkut keamanan negara, ponsel BM ini bisa digunakan untuk aksi terorisme dan kejahatan lainnya karena tidak terdeteksi siapa pemiliknya, hanya SimCardnya yang digonta-ganti,

Kebijakan Pemerintah tentang Validasi IMEI yang akan sagera ditandatangani bersama oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemdag) dalam bentuk Peraturan Kementerian (Permen) pada dekat ini diharapkan dapat   memerangi dan mencegah peredaran ponsel BM di Indonesia.

Mengutip informasi dari Dirjen SDPPI Kemkominfo, Implementasi regulasi validasi IMEI dengan MISDN akan berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama,Inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri diatas. Fase kedua, Persiapan Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) agar bisa dilakukan sinkronisasi data dengan data operator seluler. Selain itu juga melakukan sosialisasi dan penyiapan pusat layanan konsumen. operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen. Fase ketiga, Operasional dalam bentuk eksekusi oleh operator telekomunikasi dengan melakukan pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat. penyediaan layanan lost and stolen dan sosialisasi laniutan.

Pembagian tugas dibagi tiga kementerian. "Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen dan  sistem penghubung antara SIBINA dan EIR.  Dan Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA.

Dari 3 Fase diatas, titik kritikal ada pada Fase Ketiga, Operasional level, dimana Operator Telekomunikasi mesti menyediakan layanan lost and stolen dan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR.  Implementasi Kebijakan Ini berlaku 6 bulan sejak Permen 3 Kementrian ditandatangani.

Sedikit mengulas Solusi Aplikasi yang mesti dipasang di Operator yang akan terhubung dari EIR ke SIBINA, Aplikasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi perangkat-perangkat handset (ponsel) sehingga setiap ponsel yang berada dan beredar di indonesia dapat teridentifkasi dengan jelas mana yang Ponsel yang Legal (Valid MEI) dan mana yang BM. Aplikasi akan mendeteksi IMSI dan IMEI pelanggan melalui jaringan Operator, kemudian Aplikasi akan memproses IMSI dan IMEI tersebut. Aplikasi akan mengecek IMEI pelanggan tersebut pada database whitelist IMEI, Aplikasi akan memanage duplikasi IMEI jika tercapture sebagai IMEI duplikasi, IMEI yang terdapat pada whitelist IMEI akan dikirimkan notifikasi SMS ke pelanggan tersebut untuk dapat segera melador. Data IMEI yang tidak terdapat pada whitelist akan disimpan pada database watchlist sebagai data IMEI yang belum terdaftar. Jika diperlukan untuk jaringan Operator pada IMEI tersebut di Nonaktifkan maka Operator akan mematikan jaringan pada IMEI tersebut (Block IMEI) dan akan disimpan pada database Blacklist IMEI.

Solusi Aplikasi ini bisa sebagai alternatif dari teknologi EIR yang  ditawarkan provider Network (Huawei, Ericsson, ZTE, Siemens dsb)  yang investasinya sangat mahal tapi dengan fungsi-fungsi yang sama dengan Teknologi EIR tersebut. Sepengathuan saya Solusi Aplikasi ini sudah ada yang dibuat developer lokal dan sudah diimplementasikan di operator. Pilihannya Tinggal Operator mau Beli Solusi Yang Mahal dari luar negeri atau pilih Solusi buatan karya anak bangsa dengan harga ekonomis dan flexible.

Solusi ini dapat mengurangi tindakan pencurian dan mengajak masyarakat agar mau membeli ponsel dengan garansi resmi Indonesia

Manfaat Penerapan Aplikasi yang dipasang di Operator tersebut diantaranya Meningkatkan pendapatan pajak (PPN + PPH badan),  Mengurangi peredaran HP Illegal, Meningkatkan pengembangan industri dan  penjualan ponsel dalam negeri, Membantu kepolisian, kejaksaan & KPK mendeteksi pelaku tindakan terorisme, lawful interception

Sebagai Referensi Pemerintah India, Srilanka dan Pakistan sudah menerapkan Kebijakan Validasi IMEI terhadap perangkat Ponsel yang tidak memiliki IMEI Legal/Palsu alias BM. 


Oleh: Hasnil Fajri

Praktisi, Pengamat, Penulis  ICT & Ekraf
Komentar Anda

Berita Terkini