-->
    |

Pengamat Sarankan Jokowi Turun Tangan Selesaikan Sengketa Proyek Pelabuhan Marunda

Faktanews.- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan turun tangan untuk menyelesaikan kasus kepemilikan saham antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Sebab, sengketa antara KBN dan KCN semakin rumit.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Tata Negara yang juga Alumni program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI)Makassar, Fahri Bachmid. Menurut dia, harus ada jaminan dan perlindungan hukum bagi para investor untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional. Hukum tidak boleh dijadikan alat penghambat selama kegiatan perekonomian tersebut menguntungkan negara, termasuk proyek Pelabuhan Marunda.

"Harapan saya presiden (Jokowi) harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, dimana hambatan-hambatan birokratisnya, dimana ada katakanlah miss persepsi antara leading sektor kementerian terkait antara kementerian BUMN misalnya dengan Kementerian Perhungan (Kemenhub). Jangan sampai ada ego sektoral dari masing-masing Kementerian yang semuanya ini berkontribusi terhadap terhambatnya suasana dan iklim investasi," ujar Fahri saat dihubungi waratwan, Senin (2/9/2019).

Fahri mengaku heran jika proyek pembangunan Pelabuhan Marunda tersebut dianggap merugikan atau berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, proyek tersebut dikerjakan oleh KCN sebagai penerima konsesi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dan proyek tersebut tidak menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

"KCN kan bekerja berdasarkan konsesi. Ini bukan reklamasi. Ini adalah implementasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 92 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur mengenai Badan Usaha Pelabuhan (BUP),dan PT KCN membangun Pelabuhan Marunda berdasar pada rezim hukum yang ada. Kalau mau dianggap atau dipersepsikan ada kerugian keuangan negara, jika dilihat dari optik hukum pidana Tipikor maupun hukum administrasi negara,maka hemat saya adalah kurang tepat dan keliru,bagaimana membangun konstruksi hukum dengan pijakan pijakan yuridis yang ada,justeru ini sangat “confusing” membingunkan serta destruktif ditengah negara sedang giat giat membangun sektor ekonomi," katanya.

Fahri menilai, negara malah diuntungkan dari proyek Pelabuhan Marunda. Bayangkan, ada duit masuk ke negara sebesar 5% atau sekitar miliar per tahun dari pendapatan bruto dari pembangunan Pelabuhan Marunda yang dikerjakan oleh KCN tersebut.

"Itu kan luar biasa. Jadi kalau dikatakan negara berpotensi dirugikan ini justru terkesan politis sebenarnya. Kalau mau dilihat dari kronologis kejadian ini KBN kan dapat saham 15 persen. Jadi sangat sulit mau diterima nalar kalau dikatakan ada kerugian negara atau potensi kerugian negara. Justru negara mendapat untung sesungguhnya dari kegiatan pembangunan pelabuhan itu dengan konsep Badan Usaha Pelabuhan yang saya jelaskan itu tadi," pungkasnya.

Lebih lanjut, Fahri meminta agar konsep penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi agar sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Tidak boleh penegak hukum berjalan sendiri sesuai nalar dan logika yang dibangun, melainkan penegakan hukum sedapat mungkin berkontribusi terhadap tujuan pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal  33 UUD NRI Tahun 1945,

"Artinya Law Enforcement jangan sampai menjadi faktor penghambat kegiatan perekonomian bangsa serta harus dapat memastkan terciptanya iklim dan suasana investasi yang konstruktif, dan untuk memastikan itu, dalam konteks ini, maka dapat dipastikan bahwa kegiatan pembangunan Pelabuhan Marunda adalah salah satu proyek strategis nasional, untuk itu jangan sampai ada proses penegakan hukum yang keliru disitu, proses harus prudent dan hati-hati, hindari deviasi atas hal yang potensial menjadi penghambat kegiatan perekonomian negara," katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan kasasi terkait kepemilikan saham antara KBN dan KCN. Pembangunan Pelabuhan Marunda ini merupakan investasi dari  PT Karya Tehknik Utama (KTU) yang memiliki saham KCN sebesar 85 persen, sedangkan KBN hanya memiliki saham 15 persen.

Direktur PT KCN Widodo Setiadi sebelumnya mengatakan bahwa kewajiban KBN adalah mengurus perizinan, sementara PT KTU menyiapkan pendanaan dan pembangunan pelabuhan. Namun, kata Widodo, PT KCN dianggap berinisiatif mengadakan konsesi dengan Kementerian, seolah ia melakukan dengan pihak komersil, pihak ketiga. Padahal hal tersebut merupakan amanat UU No. 17 tahun 2008. Bahwa hirarki pelabuhan ada 3, yaitu pelabuhan umum, khusus, dan khusus untuk kepentingan sendiri. Konsesi ini bukan hanya ada di pelabuhan, tapi juga ada di bandara, jalan tol, bahkan ada di kereta api cepat. ini merupakan implementasi dari UUD NRI 1945 pasal 33.

Widodo juga memaparkan sejumlah kajanggalan gugatan PT KBN. Menurut dia, gugatan diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi. Padahal, Widodo mengatakan, yang berkompeten mengelola dan mengurus pelabuhan adalah menteri perhubungan. Dan Menteri Perhubungan juga berhak melakukan konsesi. Sementara PT KBN tidak berhak.

"Pembangunan pelabuhan dilakukan tanpa seizin PT KBN. Pertanyaannya adalah apakah perairan itu milik KBN? tidak. Milik KBN itu daratannya sampai bibir pantai sepanjang 1.700 meter bibir pantai. Kementerian Perhubungan berurusan dengan perairannya, dan dikonsesikan. Kenapa konsesi? karena konsesi itu menyatakan bahwa (pelabuhan) itu milik negara. bukan reklamasi. Kalau reklamasi itu milik swasta," papar Widodo Kamis (29/8/2019). (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini