-->
    |

Menara Astra Bantah Terlibat Praktik Kartel Motor

Faktanews.id -  Menagemen Menara Astra yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman memberikan tanggapan atas kasus praktik kartel produk sepeda motor skuter matic 110-125 cc.

HSD dan Scurity Manager Menara Astra, Christian, menyampaikan PT Astra Honda Motor (AHM) yang dijatuhi denda Rp 22,5 miliyar  oleh Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki hubungan dengan Menara Astra.

"Bahwa Menara Astra tidak berkaitan dengn Astra Honda Motor.  Astra honda motor tidak memiliki kantor di Menara Astra," ujar Christian saat ditemui wartawan Faktanews.id, di kantornya, Senin (23/9/2019).

Christian juga membantah Menara Astra memiliki kaitan dengan praktik kartel Astra Honda Motor. Menara Astra, tambah dia, tidak tahu adanya soal praktik kartel produk sepeda motor tersebut. "Tidak ada hubungannya sama sekali," tambah dia.

Namun demikian, Christian mengaku bahwa ada beberapa kali aksi demonstrasi ke Menara Astra. Tapi, lanjut Christian, dirinya tidak tahu siapa yang dituju oleh massa demonstran tersebut.

"Demo kita juga tidak tau siapa yang dituju kerena mereka tdak memberikan informasi kepada kita," katanya.

Diketahui, Astra Honda Motor dijatuhi denda Rp22,5 oleh MA. Denda yang diputuskan MA tersebut bernomor  217/k/Pdt-Sus-KPPU/2019. Selain Astra Honda, MA juga menjatuhkan denda kepada PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebanyak Rp 25 miliyar dalam kasus yang sama. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini