-->
    |

Massa Geruduk Menara Astra Terkait Kartel Motor

Faktanews.id - Gerakan Mahasiswa Lawan Kartel Motor kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Menara Astra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Mereka mengaku kecewa dengan Direksi Astra yang bungkam terkait dugaan kasus kartel motor matic oleh Astra Honda Motor (AHM).

"Kami tak ingin konsumen dirugikan, lakukan Cash Back Rp 3 juta/motor bagi pemilik motor Honda tahun 2017-2019. Bayar denda ke KPPU sekarang juga," ungkap Korlap aksi Rachman.

Dia menjelaskan bahwa kartel harga motor ini terjadi pada produk sepeda motor skuter matik 110-125 cc. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi sekitar 3 jutaan. Rachman menyebut angka 3 juta bukan uang sedikit bagi masyarakat apalagi jika motor tersebut diperoleh secara kredit.

"Hitung saja berapa unit motor yang sudah dihasilkan oleh AHM dan Yamaha. AHM saja tahun 2018 bisa memproduksi sekitar 4 juta motor. Berapa tahun sudah terjadi kartel motor itu? Dengan kartel harga motor tersebut sudah berapa milyar uang yang harus ditanggung masyarakat dan masuk ke kantong para kapitalis licik ini. KPK harus turun tangan, ini menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. Dan isu ini harus diketahui masyarakat luas," ujarnya.

Lebih lanjut, orator lainnya Arief meminta agar KPK turun gunung untuk menyelidiki kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) dalam menentukan harga motor.

"Segera dalami aktor dibalik dalam perkara kartel dan menyelidiki kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus kartel itu," sebutnya lagi.

Selain menuntut KPK melakukan penyelidikan terhadap aksi AHM dan Yamaha yang sangat merugikan masyarakat, mahasiswa juga mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, AHM harus segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya konsumen atas permainan kartel. Kedua, turunkan harga motor yg diproduksi oleh AHM, jangan jadikan masyarakat sebagai korban atas persekonglolan AHM dan YIMM. Ketiga, beri ruang demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum tanpa adanya intervensi dan represif terhadap masyarakat yg menyampaikan aspirasi. Keempat, bayar denda untuk sangsi kasus kartel motor AHM dan kembalilan uang konsumen sekarang juga. Dan terakhir para mahasiswa mengajak masyarakat untuk melawan kelompok kartel yang ingin menguras ekonomi rakyat Indonesia jangan beri ruang kejayaan para mafia kartel.

"Aksi tidak akan berhenti di sini. Jika perlu kami akan lakukan langkah hukum dengan melakukan gugatan class action. Kami akan mengajak YLKI, LBH dan organisasi lain yang peduli dengan kasus ini. Target kami uang masyarakat harus dikembalikan, apapun caranya. Masyarakat berhak menagih duit nya kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui  KPPU sudah memutuskan, Honda Motor dan Yamaha Motor melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 5 tentang penetapan harga. Penetapan KPPU tersebut sudah diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan masyarakat. Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini