-->
    |

Astra Honda Dan Yamaha Didesak Segera Bayar Denda Rp 47,5 Miliar

Fakatanews.id - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan terkait adanya dugaan kartel pengaturan harga jual (kartel) skuter matik 110cc-125cc.

Dua perusahaan yang dianggap terbukti melakuan kartel harga motor adalah PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufakturing (YIMM).

MA menjatuhkan putusan nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Dalam putusannya, MA meminta AHM dan YIMM membayar denda dengan total Rp 47,5 miliar. Rinciannya AHM didenda 22,5 miliar. Sementara YIMM diperintahkan membayar denda Rp 25 miliar.

Mantan Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2015-2017, Chrisman Damanik, meminta AHM dan YIMM mematuhui putusan MA. Menurut Chisman, putusan MA sudah final dan mengikat.

"Pada prinsipnya kita harus menganggap bahwa putusan tersebut adalah benar dan dalam konteks negara hukum maka atas putusan yang sudah bersifat final (inkracht) maka tiap-tiap subjek hukum baik orang ataupun badan harus mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," ujar Chrisman saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Menurut Chrisman, putusan MA yang sudah inkracht tersebut tak boleh diabaikan oleh AHM dan YIMM, kendati dua perusahaan ini, misalnya, akan menempuh jalur hukum, seperti Peninjauan Kembali (PK).

"PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan. Kemudian menjadi hal yang pokok adalah hak konsumen untuk dilindungi dari upaya persaingan pasar yang tidak sehat yang menjadikan konsumen sebagai korban dari persaingan tidak sehat tersebut," pungkas Chrisman.

Chrisman yang juga pengamat hukum ini menambahkan AHM dan YIMM memprioritaskan perlindungan konsumen.

"Perlindungan konsumen menjadi hal yang pokok guna terciptanya kondisi masyarakat yang adil dan sejahtera," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Astra Honda belum menjawab konfirmasi dari Faktanews.id. Padahal wartawan Faktanews sudah berulangkali menghubungi pihak Astra Honda melalui sambungan telepon. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini