-->
    |

Pengamat Sebut Revisi UU KPK Bukan Berarti Mengembosi

Faktanews.id - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, menilai revisi UU KPK No.30 Tahun 2002 bukan berarti akan melemahkan KPK. Menurutnya, langkah DPR yang akan merevisi UU KPK tersebut sudah diusulkan 2017 silam.

"Ini terlalu dilematis saat seleksi capim KPK sedang dilakukan. Ada berapa yang penting juga direvisi tapi untuk soal penyadapan lebih baik tetap saja jangan di korek atau diobok-obok lagi aturannya," ujar Jerry dalam keterangan persnya, Minggu (8/9/2019).

Menurut Jerry, yang perlu diperkuat yakni peran KPK sebagai lembaga adhoc. Bagi Jerry, perlu juga ada lembaga pengawas yang mengawasi tugas KPK. Sebab selama ini tak ada yang mengawasi lembaga ini.
Bukan tidak mungkin ada permainan di tubuh KPK sendiri.

"Jadi ada dewan pengawas yang kerjanya mengawasi bahkan kalau perlu memeriksa KPK jika terlibat gratifikasi, suap dan menyalah-gunakan kekuasaan," katanya.

"Yang penting juga saat OTT uang itu kemanakan? Perlu juga transparansi dalam hal ini. Apalagi saat menyita uang dan barang-barang si koruptor harus diketahui Kejagung, kepolisian, OJK, LSM, Wartawan agar bisa menyampaikan ke publik," tandas dia.

Kendati demikian, Jerry tak setuju jika KPK dilemahkan. Dia meminta usulan revi UU KPK perlu dikaji ulang, terutama menyangkut pasal-pasal yang berpotensi melemahkan KPK.

"Saya lihat tanpa controlling maka kinerja KPK tak maksimal untuk Auxiliary State Body perlu ada pengawas. Bisa ada dua opsi libatkan mantan pimpinan KPK ataupun pensiunan polri, Kejaksaan ataupun MA. Porli saja ada yang mengawasi yakni Kompolnas apalagi KPK," katanya.

Jerry menambahkan ke depan yang perlu digodok dan kaji hal yang substansial yakni LSM anti korupsi jadi mitra KPK dan juga membuka network di setiap daerah. Bahkan kalau bisa penyidik KPK jangan ditampilkan di publik lantaran bisa terancam keselamatanya.

"Dan juga penyelidikan dan penyidikan untuk TIPIKOR di serahkan ke KPK. Saat ini di Polri sab Kejaksaan pun punya kewenangan sebagai penyidik kasus korupsi," tambah dia.

Jerry menyebut berbahaya jika penyadapan KPK dipersulit. Begitu pula laporan kasus korupsi disejumlah daerah jika ada laporan dan alat bukti maka tim KPK jangan menunggu lama untuk action. Jika sudah ada 2 alat bukti bisa menetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.

"Tapi Presiden juga sangat menentukan akan revisi UU KPK ini. ASN korupsi diperiksa KPK, Polisi korupsi diperiksa KPK tapi seandainya KPK melakukan korupsi siapa yang periksa, dewan pengawas yang akan memeriksanya," tutup dia. (RF)





Komentar Anda

Berita Terkini