-->
    |

Anggota Komisi X DPR Minta Perlidungan Anak Jadi Prioritas Terkiat Kisruh Kisruh Djarum-KPAI

Faktanews.id - Masih banyak yang belum mengetahui bahwa dalam ketentuan perlindungan anak, tidak diperkenankan adanya logo dan iklan rokok dalam bentuk apapun.

Hal itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menanggapi kisruh PB Djarum dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). PB Djarum memutuskan untuk menghentikan ajang pencarian bakat atau audisi umum bulu tangkis yang bakal berlangsung pada 2020.

"Penyelenggaraan kegiatan untuk anak- anak tidak diperkenankan ada logo dan iklan rokok dalam bentuk apapun.  Semestinya sudah dipahami oleh penyelenggaranya," kata Ledia kepada wartawan, Selasa (10/9/19).

Ledia menilai, sebetulnya penyelenggaraan kegiatan olahraga, khususnya terhadap anak, bisa dilakukan tanpa menggunakan logo rokok.  Karena, menurut dia, perlindungan anak adalah prioritas.

“Maka, semua program harus mengacu pada kepentingan terbaik untuk anak," imbuhnya.

Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pemerintah dan pihak swasta dapat mencari titik temu dalam konteks pembinaan bibit- bibit olahraga. Dengan syarat tetap mengedepankan perlindungan anak.

"Harus memperhatikan betul kaidah- kaidah perlindungan anak seperti tidak menggunakan simbol- simbol yang tidak boleh muncul dan tampil dalam atribut dan lingkungan anak," tukasnya.[Ham/Telurus]

Komentar Anda

Berita Terkini