-->
    |

Aktivis Mahasiswa Lintas Kampus Dukung Revisi UU KPK

Faktanews.id - Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) mendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.

Menurut Koordinator GLAM, Irvandi Ahmad menjelaskan, revisi UU tersebut tidak membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.

“Lahirnya revisi UU KPK tentu untuk menguatkan KPK sebab khususnya adalah mengenai pengawasan karena substansi pengawasan untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan. Bukan melemahkan KPK,” kata Irvandi Ahmad dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Ia juga berpendapat bahwa adanya dewan pengawas yang bertugas untuk melakukan pengontrolan terhadap KPK adalah hal yang baik untuk kinerja lembaga antirasuah ke depannya.

"Adanya dewan pengawas tentu baik untuk kontrol kinerja KPK, kenapa kini dibentuk opini sebagai salah satu upaya pelemahan, tentu ini sangat keliru," ujarnya.

Mahasiswa Univ. Ibnu Chaldum Jakarta itu juga meminta agar semua pihak menghormati kesepakatan yang tercipta antara pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU KPK. Dia yakin pemberantasan korupsi akan lebih baik jika semua berjalan harmonis.

"Semua pihak harus menghormati keputusan yang sudah diambil bersama antara DPR dan Pemerintah. Karena jelas ini akan membuat perubahan bagi iklim pemberantasan korupsi, belum lagi dari aspek pengawasan yang memang perlu di benahi untuk memperkuat proses pemberantsan korupsi di negeri kita," ungkapnya.

Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah termakan dengan opini bahwa revisi UU KPK justru melemahkan kinerja lembaga antikorupsi tersebut.

“kita jangan mudah termakan isu atau opini, baca revis RUU nya baru bersikap. Pengawasan itu penting agar bekerja lebih profesional dan maksimal,” jelasnya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini