-->
    |

Advokat Peradi Minta DPR Dan Pemerintah Jujur Soal Revisi UU KPK

Faktanews.id - Advokat dari PERADI, Petrus Salestinus meminta DPR dan Pemerintah jujur soal revisi Undang-Undang KPK No.30 Tahub 2002. Dia mengatakan apakah revisi tersebut untuk memperkokoh atau melemahkan KPK.

"DPR dan Pemerintah harus jujur pada rakyat bahwa revisi UU KPK demi memperkokoh posisi KPK dalam mencegah dan memberantas KKN," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).

Menurut Petrus, tugas utama KPK adalah mencegah dan memberantas korupsi sampai lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi (Polri, Kejaksaan dan Pengadilan)  berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberanras tindak pidana korupsi. Untuk itu KPK dibentuk sebagai lembaga yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan korupsi.

Namun demikian meskipun KPK sudah berusia 15 tahun berjalan, KPK belum berhasil memberantas dan mencegah korupsi termasuk belum berhasil membangun suatu sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK," katanya.

Petrus menambahkan indikator suksesnya KPK memberantas dan mencegah korupsi terletak pada apakah telah lahir budaya masyarakat khususnya Penyelenggara Negara untuk hidup dan berperilaku anti terhadap perbuatan KKN. Selama masyarakat khususnya Penyelengara Negara masih menjadikan KKN sebagi bagian dari gaya hidup bahkan mengidolakan korupsi sebagai gaya hidup, menurut dia, maka KPK dianggap gagal atau belum berhasil menciptakan sukses dalam pemberantasan korupsi.

"Selama ini KPK hanya memberantas kejahatan korupsi pada bagian hilirnya saja, tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh, bahkan pasal kejahatan nepotisme dan kolusi malah mati suri. Padahal awal mula dari kejahatan korupsi adalah adanya kolusi dan nepotisme kemudian terjadilah apa yang disebut korupsi, yang selama ini tidak pernah tercabut dari habitatnya," tukas dia.

Petrus menambahkan, memang KPK sering mengekspose keberhasilannya melakukan OTT, tapi sukses OTT itu hanya merupakan sebagian kecil dari kerja KPK yang bersumber dari wewenang KPK yang sangat besar, yang seharusnya bisa dicapai KPK secara masif dalam memberantas korupsi pada bagian hulunya. Menurutnya, OTT hanya menangkap koruptor kecil bada bagian hilirnya saja, sedangkan kejahatan korupsi besar pada bagian hulunya di balik kejahatan suap itu tidak terdengar dilakukan oleh KPK.

"Inilah sebetulnya membuat KPK berada pada posisi sagat dilematis, karena memiliki kekuasaan besar sebagai lembaga penegak hukum superbody, akan tetapi loyo tak berdaya dalam pelaksanaan di lapangan," tambah dia.

Dia menjelaskan OTT memang tidak dikenal di dalam KUHAP, yang dikenal adalah "tangkap tangan". Di dalam UU KPK dan UU lainnya tidak ditemukan aturan yang mengatur sebuah mekanisme tentang OTT, karena itu OTT KPK sebagai sebuah terobosan perluasan dari pengertian "tangkap tangan" terhadap sebuah kejahatan yang tengah berlangsung. Namun demikian, katanya, perluasan pengertian "tangkap tangan" melalui apa yang dinamakan OTT KPK dan berhasil menangkap sejumlah pelaku, namun OTT inipun tidak memberikan efek jera apapun.

"Karena para pelaku kejahatan korupsipun semakin canggih melakukan kejahatan yang tidak dapat diteksi melalui OTT KPK. Bahkan ada indikasi bahwa OTT itu hanya mengungkap kejahatan suap pada bagian hilir sedangkan kejahatan korupsi sebagai pada bagian hulunya tidak terungkap," tambah Petrus.

Menurut Petrus, semua prasangka buruk tentang kinerja KPK, harus dibuktikan melalui sebuah audit forensik terhadap kinerja KPK, guna memastikan sebab-sebab mengapa KPK gagal dalam 15 tahun pemberantasan korupsi. Hasil audit forensik terhadap kinerja KPK dimaksud diharapkan menjadi bahan refleksi untuk perbaikan kinerja KPK ke depan.

"anpa kita memoerbaiki kinerja KPK inilah yang membuat kejahatan korupsi tidak akan pernah berkurang apalagi berhenti karena ketika KPK menutup lubang yang satu maka akan muncul banyak lubang yang lain dimana KPK tidak memiliki cukup tangan yang kuat untuk menjangkau," katanya.

Petrus menjelaskan usulan revisi UU KPK dengan melahirkan kewenangan SP3 bagi KPK justru berpotensi memperlemah KPK dalam pemberantasan korupsi, malahan akan muncul kriminalsisasi terhadap sejumlah Penyelenggara Negera hanya untuk kepentingan menjegal lawan politik menuju suksesi, lantas setelah kepentingan menjegal lawan politik tercapai, maka SP3 bisa dikeluarkan dengan alasan penyidikan sudah berlangsung 1 (satu) tahun tetapi belum selesai jadi dihentikan dengan SP3.

"Jadi SP3 tidak perlu ada karena KPK sudah punya wewenang mengalihkan proses penuntutan perkara menjadi gugatan perdata manakala tidak terdat cukup bukti, sedangkan secara nyata keuangan negara dirugikan (pasal 32 UU Tipikor No. 30 Tahun 1999)," katanya.

Petrus kemudian meminta DPR dan Pemerintah ujur kepada rakyat bahwa revisi UU KPK sangat mendesak dalam rangka memperkuat kelembagaan KPK, karena usia KPK sudah 15 tahun dan sudah mengalami beberapa kali revisi, tetapi belum mendapatkan posisi hukum yang kuat sekuat kewenangannya.Tujuannya agar kelembagaan KPK semakin kuat dan berdaya guna untuk memperkokoh fungsi pencegahan yang selama ini mati suri di tangan KPK.

"Karena itu kewenangan KPK menelusuri kejahatan KKN Penyelenggara Negara melalui klarifikasi dan verifikasi LHKPN perlu diperjelas dalam revisi UU KPK. Di samua itu KPK perlu memiliki sebuah Badan Pengawas yang kuat dan kredible agar kerja KPK diawasi, dengan adanya Dewan Pengawas, maka ketika KPK  hendak melakukan penyadapan, tidak diperlukan izin, tetapi cukup dengan pemberutahuan kepada Badan Pengawas untuk tugas-tugas pengawasan," tutup Petrus. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini