-->
    |

Punya Keberanian Mendobrak, La Nyala Dinilai Layak Jadi Ketua DPD RI

(Aldwin Rahadian)
Faktanews.id - Sudah tiga periode usia Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di lembaga perwakilan rakyat kita. Namun, tujuan awal didirikannya lembaga ini yaitu memperkuat sistem ketatanegaraan tidak kunjung kesampaian. Hingga kini konstitusi masih menepikan peran DPD RI di parlemen.

Konsekuensinya kinerja parlemen yang kewenangan besarnya ada di tangan DPR tidak kunjung memuaskan baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun penganggaran. Belum lagi, persepsi publik yang masih menganggap parlemen belum sepenuhnya menjadi saluran aspirasi yang efektif.

Praktisi Hukum Aldwin Rahadian mengungkapkan, sudah saatnya sistem bikameral di parlemen benar-benar dijalankan dengan menguatkan peran DPD RI. Selain merupakan amanat reformasi, penguatan DPD RI adalah konsekuensi dari sistem desentralisasi yang dianut Indonesia. Penguatan DPD RI ini akan bisa terwujud jika lembaga ini dipimpin oleh orang-orang yang punya pengalaman dan keberanian mendobrak kekuatan yang selama ini mengkondisikan agar DPD RI terus lemah.

"Saya melihat ada sebuah kekuatan besar yang terus menghalangi upaya DPD  agar kewenangannya dalam hal legislasi, pengawasan, dan anggaran diperkuat. Tembok penghalang ini harus berani didobrak. Makanya ke depan perlu sosok Ketua DPD yang punya pengalaman dan keberanian. Saya melihat sosok itu ada di La Nyalla Mattalitti,” ujar Aldiwn, di Jakarta (16/8/2019).

Menurut Aldwin, yang juga menjabat sebagai Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia, mekanisme kerja di parlemen yang didominasi partai politik lewat anggotanya di DPR perlu check and balances. DPD RI yang merupakan ‘kaki tangan’ rakyat di daerah oleh lembaga yang tepat sebagai penyimbang kekuatan DPR di parlemen. Di negara lain yang menganut sistem bikameral, DPD (senat) diberi kewenangan yang besar untuk mengimbangi peran dan posisi DPR agar kemampuan parlemen menyerap asprasi rakyat, membuat undang-undang (UU), dan mengawasi kerja pemerintah semakin optimal.

Saat ini, kewenangan DPD RI belum mencerminkan lembaga ini mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU walaupun RUU tersebut terkait langsung dengan kepentingan daerah. Belum lagi jika bicara soal kewenangan DPD RI dalam soal pengawasan dan anggaran yang sama sekali tidak sepadan dengan harapan besar rakyat terhadap lembaga ini.

Lima tahun ke depan, lanjut Aldwin, agenda DPD RI sangat berat. Jika tidak ingin terus menerus menjadi ‘anak tiri’ di parlemen, DPD RI harus mampu membangkitkan kesadaran rakyat bahwa perbaiki kinerja parlemen hanya bisa terjadi jika ada check and balances antara DPR dan DPD oleh karena itu kewenangan harus setara. Kondisi ini bisa terwujud jika pasal-pasal dalam konstitusi yang membonsai peran DPD RI bisa direvisi.

“Makanya DPD ke depan harus digerakkan oleh pimimpin yang memahami persoalan dan mempunyai jalan keluar menyelesaikannya. Pengalaman, keberanian serta kemampuan La Nyala membangun komunikasi ke semua kekuatan politik saya rasa mampu memecahkan kebekuan sistem parlemen kita yang selama ini memang timpang,” tukas Aldwin. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini