-->
    |

Pengamat: Tak Ada Keharusan Bagi Jokowi Menyebut Nama-Nama Calon Menterinya, Jika......?

Faktanews.id - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai tak ada keharusan bagi Presiden Jokowi mengumumkan nama-nama calon menteri yang bakal duduk di kabinet kerja jilid II jika belum waktunya. Jokowi memiliki hak proregatif sebagaimana diatur  dalam UUD NRI 1945 Pasal 17 ayat 2.

"Terkait dengan nama-nama calon menteri yang sudah mulai masuk di kantong Jokowi, menurut saya tidak ada keharusan untuk mengumumkan nama-nama tersebut sebelum pengumuman Susunan Kabinet secara resmi. Sehingga, membuka nama-nama calon menteri secara terbuka ke publik sebelum waktunya merupakan suatu hal yang boleh dilakukan boleh tidak karena hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang," ujar Karyono kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Menurut Karyono, ada plus dan minus ketika Jokowi mengumumkan nama-nama calon pembantunya kepada publik. Di satu sisi , membuka nama calon menteri ke publik justru bisa memancing polemik yang berkepanjangan dan membuka ruang manuver politik bagi pihak'pihak yang berkepentingan.

Tapi di sisi lain, lanjut Karyono, bermanfaat sebagai bagian dari uji publik untuk mendapatkan masukan tentang rekam jejak calon menteri versi masyarakat agar tidak memilih kucing dalam karung.

"Namun, di sisi lain, penilaian publik tentu saja akan berbeda-beda dalam menilai calon menteri," katanya.

Untuk diketahui, Jokowi sudah mulai menerima calon menteri yang disodorkan partai politik dan relawannya. Namun, dalam berbegai kesempatan Jokowi belum menyebut nama-nama calon pembantunya tersebut.

Dia hanya menyebutkan kriteria calon menteri yang bakal duduk di kabinet kerja jilid II pemerintahannya. (RF)


Komentar Anda

Berita Terkini