-->
    |

Kemenristekdikti Didesak Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat

(Massa demo di Kemenristekdikti)
Faktanews.id - Puluhan masa mahasiswa dan pemuda yang menamakan dirinya Koalisi Mahasiswa/Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) menggeruduk kantor Kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) di kawasan Sudirman Jakarta Pusat, Kamis (01/08/2019).

Kampak mendesak Kemenristekdikti agar segera audit dan selidiki proses penyelenggaraan pendidikan di Universitas  Sjakhyakirti Palembang & Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah termasuk dugaan ijazah palsu bupati Lahat provinsi Sumatra Selatan.

Achmad Bram, Koordinator aksi KAMPAK mengatakan, dugaan ijazah palsu/gelar palsu Sarjana Hukum (SH) dari Universitas  Sjakhyakirti  Palembang yang di gunakan oleh Bupati Lahat (Cik Ujang) mulai dari proses pencalonan Bupati pada 2018 lalu sampai saat ini terus menjadi polemik hukum/politik karena tidak adanya proses penegakan hukum yang adil dan juga proses verifikasi yang benar/teliti khususnya dari Kemenristekdikti selaku pengawas/regulator dari pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Cik ujang terdaftar sebagai mahasiswa reguler Universitas  Sjakhyakirti sejak semester gasal 2009 dan lulus pada April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 09310029 dan mengantongi Ijazah Sarjana Hukum dengan nomor seri ijazah 1302101331042", ujar Bram di sela-sela aksi, Kamis (01/08/2019)

Menurut Bram, sebagai mahasiswa reguler Cik Ujang yang pada saat terdaftar sebagai mahasiswa sedang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat dan berdomisi di Lahat dengan jarak tempuh +- 7 jam perjalanan darat antara Palembang-Lahat maka patut di duga kuat dugaan publik bahwa Cik Ujang tak pernah mengikuti perkuliahan sehari-hari sebagaimana mahasiswa reguler pada umumnya dengan beban studi rata-rata 24 SKS/semester adalah benar adanya.

Dalam investigasi KAMPAK, Cik Ujang selain tidak pernah mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa reguler juga tidak di temukan data (web Kemenristekdikti) bahwa Cik Ujang tidak pernah menulis Skripsi sebagai syarat untuk di kelulusan pendidikan strata 1 sehingga ijazah dan gelar sarjana hukum cik ujang patut di duga kuat asli tapi palsu (aspal), tegas Bram.

Selain itu kata Bram, di temukan fakta bahwa ketika kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang ini terungkap ke publik dan ramai menjadi perbincangan masyarakat serta pernah di selidiki Bareskrim Mabes Polri pada April 2019 lalu Cik Ujang tak pernah lagi menggunakan gelar SH dalam administrasi Pemkab Lahat. Data Web Kemenristekdikti juga sebelumnya tidak mencantumkan nomor seri ijazah Cik Ujang menjadi ada namun tetap tidak menyebutkan judul skripsinya apa.

Dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan Cik Ujang dan Universitas  Sjakhyakirti bukan kali ini saja. Pada 2016 lalu Pengadilan Negeri Lahat telah memvonis Mulyono yang saat itu sedang menjabat anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dengan hukuman 5 bulan penjara karena terbukti telah melanggar undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena telah menggunakan ijazah palsu.

Untuk itu lanjut Bram, Koalisi Mahasiswa/Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) mendesak kepada Kemenristekdikti hal-hal sebagai berikut.

Pertama, segera tetapkan bahwa ijazah yang di gunakan Cik Ujang (Bupati Lahat) adalah asli tapi palsu (Aspal). Kedua, segera audit dan selidiki proses penyelenggaraan pendidikan di Universitas  Sjakhyakirti & Kopertis Wilayah II sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah.

Ketiga, KAMPAK akan terus mengawal kasus ini, Kami akan berikan waktu 7 hari kepada Kemenristekdikti  sebelum kami melaporkan hal ini pada Presiden karena mencoreng "Visi Indonesia" Presiden Jokowi.

Dalam aksi ini para mahasiswa membakar ban bekas sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi kampus se Indonesia yang masih sering tersandung menggunakan ijazah palsu. Masa mahasiswa membubarkan diri setelah perwakilan aksi di terima oleh pihak perwakilan Kemenristekdikti. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini