-->
    |

Bakumham Resmi Laporkan Dua Kader Golkar Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Faktanews.id - Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar resmi melaporkan dua pengurus DPP Partai Golkar ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua pengurus teras partai berlambang pohon beringin tersebut adalah Wakil Sekretaris Jenderal Hakim Kamaruddin dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Junaedi Elvis.

Laporan diterima polisi dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2019.

Wakil Ketua PP Bakumham DPP Partai Golkar, Muslim Jaya Butar-Butar, mengatakan kedua kader Partai Golkar yang dilaporkan ke Bereskrim Mabes Polri tersebut terkait dugaan pemalsuaan surat Partai Golkar. Menurut Muslim, surat yang dipalsukan tersebut berisi permohonan perlindungan dan pengawalan untuk penyelenggaraan rapat yang ditujukan kepada Kepolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

"Bahwa kedua pengurus DPP Partai Golkar tersebut menandatangani surat dengan Kops Surat DPP Partai Golkar sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar dan Ketua DPP Pertai Golkar seolah-olah surat tersebut resmi dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dengan surat Nomor: K OOI/Golkar/Vlll/ZOIQ tenanggal 26 Agustus 2019,", ujar Muslim di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut Muslim, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran di DPP. Namun, kata dia, tidak ada surat yang dikeluarkan DPP yang ditujukan kepada Kapolri untuk pengawalan rapat.

"Kami menduga surat itu seolah-olah diterbitkan Partai Golkar. Tapi setelah dicek di data, nomor registrasi surat tidak pernah terdaftar di partai sehingga kami adukan ke polisi," katanya.

Menurut Muslim, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum sudah mengetahui perihal palaporan dua kadernya ke pihak Polri. Airlangga, lanjut Muslim, tidak mempermasalahkan dua kadernya dipolisikan selama itu masuk pada ranah tindak pidana.

"Iya, jadi Pak Ketum sudah tahu ada kasus ini. Dia minta kalau ada unsur pidananya, ya ditindaklanjuti," ucap Muslim. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini