-->
    |

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, BNN Selamatkan 350.566 Jiwa

Faktanews.id - Pemusnahan barang bukti narkotika kembali digelar BNN, Senin (15/7). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam pemusnahan kali ini di antaranya 338.900 gram ganja, 52.004 gram sabu, dan 22.766 butir ekstasi.

Pemusnahan yang digelar di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh ini dipimpin oleh Kepala BNN, Heru Winarko dan dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat diantaranya PLT Gubernur Aceh, Walikota Banda Aceh, Kapolres Banda Aceh, dan pejabat lainnya.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari dua ungkap kasus yang dilakukan oleh BNN pada bulan Mei 2019 lalu. Berikut di bawah ini kronologis singkat dari kedua kasus tersebut.

Kasus Pertama

Kasus ini merupakan pengungkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja. Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan di Daerah Kota Depok, Jawa Barat, Senin 6 Mei 2019, dan menemukan sebuah peti besar yang terbuat dari papan triplet tebal yang telah dibongkar di pinggir Jalan Bungur sekitar pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bungur dimana di depan rumah tersebut terdapat sebuah peti besar ditutupi plastik hitam dengan ukuran yang sama dengan yang ditemukan sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 199 bungkus ganja kering dari peti besar di depan di rumah tersebut dan 140 bungkus ganja kering dari sebuah kamar yang ditempati.

Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini adalah sebanyak 339.000 gram ganja kering. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial AY dan RSL. Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Kedua

Kasus ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan BNN di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada hari Jumat 17 Mei 2019. Ungkap kasus berawal dari laporan masyarakat karena seringnya terjadi penyelundupan narkotika di daerah tersebut. Petugas BNN kemudian menindaklanjuti dan melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil berkecepatan tinggi.

Mobil tersebut pun sempat terhenti karena terhalangi oleh sebuah truk yang melintang di tengah jalan di daerah Sei Pakning Pelintung, Kota Dumai, Riau. Merasa curiga diikuti oleh petugas mobil tersebut kemudian berusaha untuk kabur. Para tersangka dengan kecepatan tinggi memundurkan kendaraannya sampai menabrak kendaraan petugas.

Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan dan karena masih tidak diindahkan maka petugas melakukan tindakan terukur ke arah mobil tersebut.
Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas pun mengamankan tiga orang tersangka berinisial HS, AR, dan IK dari dalam mobil tersebut. Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan, petugas menangkap tersangka R di jalan Lintas Duri Dumai, Riau di hari yang sama sekitar pukul 11.45 yang merupakan pengendali dalam jaringan ini.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu 52.254 gram sabu dan 23.000 butir ekstasi. Berdasarkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari kedua kasus ini, setidaknya lebih dari 350.566 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam) jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Komentar Anda

Berita Terkini