-->
    |

Apapun Putusan MK, Semua Pihak Diminta Legowo

Faktanews.id - Mahkamah Konstitusi pada Kamis tanggal 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB akan membacakan putusan PHPU pilpres 2019. Terhadap hal tersebut, baik pihak termohon, pemohon dan pihak terkait diminta legowo menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo yang juga Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (DPP PA GMNI) pada acara diskusi publik bertajuk "Dinamika Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Saatnya Menerima Hasil" di sekretariat  DPP PA GMNI kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Menurut Karyono, Indonesia sebagai negara hukum dituntut untuk menyelesaikan segala persoalan, termasuk sengketa perselisihan proses dan hasil pemilu diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan.

"Oleh sebab itu semua pihak harus menghormati dan taat pada peraturan hukum perundang-undangan. Sebab inilah wujud nyata dari demokrasi. Demokrasi harus ada aturan. Kalau tidak ada aturan maka akan terjadi tirani. Begitu juga dengan pilpres , sudah ada aturan nya. Dalam hal sengketa hasil pemilu, maka muaranya adalah Mahkamah Konstitusi," jelas Karyono.

Karyono juga memberikan apresiasi kepada BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan ke MK. Kendati demikian, Karyono menilai ada ambiguitas, ambivalensi dan hipokrisi politik. Fenomena ambiguitas, ambivalensi dan hipokrisi politik itu misalnya, kata dia, di satu sisi menempuh jalur konstitusional tetapi di sisi lain hendak melakukan people power, sudah sepakat dalam deklarasi pemilu damai tapi faktanya rusuh, katanya siap menang dan siap kalah tapi ada kecenderungan tidak siap kalah dan hanya siap menang.

"Di satu sisi menjunjung tinggi demokrasi dan toleransi tapi di sisi lain mengeksploitasi dan mempolitisasi SARA untuk kepentingan politik. Katanya akan menghormati putusan hukum tapi menggerakkan aksi massa untuk menekan mahkamah dan menuduh mahkamah berpihak," tukasnya.

Untuk menghindari ketegangan dan kegaduhah, Karyono mendorong Prabowo dan Jokowi segera melakukan pertemuan. Menurutnya, jika Prabowo dan Jokowi bertemu maka hal itu akan meminimalisir ketegangan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Prabowo dan Jokowi harus menunjukkan kenegarawanan dalam menyikapi apapun keputusan hakim MK.

"Sikap kenegarawanan ke dua tokoh ini harus bertemu. Saya yakin jika ini terjadi bisa meredam gejolak. Kalau ada pihak-pihak yang mendorong untuk melakukan gejolak itu mungkin saja dilakukan yang menunggangi yang bersengketa," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat hukum Pusako dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Keputusan hakim MK dalam perkara sengekta Pilpres harus dihormati semua pihak. Hal ini untuk menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.

"Proses akhir harus dihormati. Kalau tidak siap (kalah) janganlah berjuang. Mari kita dorong semua pihak agar tidak merusak demokrasi yang sudah kita bangun bersama ini," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri Jember, Bayu Dwi Anggono mengapresiasi hakim MK yang menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberlakukan pihak penggugat, tergugat dan pihak terkait.

"MK telah menempatkan dirinya sebagai badan peradilan yang modern. Kalau kita lihat, pemohon diperlakukan dengan sangat terhormat. Meskipun menurut kami, saksi yang dihadirkan kuasa hukum 02 tidak relevan, tetapi kita saksikan bersama bahwa saksi saksi tersebut, tetap memberikan kesempatan. Dalam persidangan juga tampak MK tidak berpihak,"katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak mempersoalkan hakim MK mengumumkan putusan sengketa Pilpres dimajukan karena sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Hal itu juga pernah dilakukan KPU saat mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 3019.

"Jadi tidak ada masalah, sama persis dengan KPU mengambil keputusan rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei meskipun paling lambat tanggal 22 Mei," pungkasnya.

Wahyu kemudian optimis pihaknya memenangi permohonan PHPU pilpres 2019 di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN tak dapat membuktikan apa yang didalilkan.

"Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan secara memadai di MK," tegas dia sambari meminta semua pihak menerima apapun yang diputuskan hakim MK. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini