-->
    |

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Soal Polisi Cina Ikut Jaga Demo 22 Mei

Faktanews.id - Subdit Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar video hoaks di media sosial. Pria bernama Said Djamalul Abidin ini menyebar video yang menyebut aksi 22 Mei dijaga oleh polisi China.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pelaku berprofesi sebagai wiraswasta. Ricky menyebut Said telah menyebarkan konten yang menyebarkan kebencian di tengah masyarakat.

“Beliau ini telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” ujar Ricky di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Ricky menjelaskan, warga Karang Geku, Bekasi ini telah menyebar konten hoaks itu ke tiga grup WhatsApp. Setelah itu, video kembali disebar oleh para anggota di grup tersebut sehingga menjadi viral.

“Kami sudah melakukan penangkapan kemarin pada pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, untuk tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya.

Dalam pesannya di Grup WhatsApp itu, Said menyebarkan satu foto selfie yang dilakukan oleh seseorang dengan latar belakang anggota Brimob. Foto itu pun disebarkan dengan keterangan, “Info tkp depan bawaslu.. INNALILLAHI WAA INNALILLAHI ROJI’UN Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga husnul khotimah kader pejuang gerindra… Info lanjut masih menunggu rekan-rekan yang masih di lapangan. Biadap polisi Cina ikut2an apa ini negara.. Apa negara komunis ini.. Siapa yang bolehkan masuk ke Indonesia.”

Ricky menjelaskan, tiga anggota Polri yang disebut berasal dari China itu merupakan anggota Brimob dari Sumatera Utara.

“Selfie yang diunggah dan akhirnya disebarkan pelaku disebut tiga polisi yang berada di belakangnya dari negara lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini