-->
    |

Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Bermuatan Politis

Faktanews.id - Kuasa Hukum Ustadz Bachtiar Nasir, Azis Yanuar menilai ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan Bachtiar sebagai tersangka bermuatan politis.

“Kita ini menduga (penetapan Bachtiar sebagai tersangka) bermuatan politisasi,” ujar Azis di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2019).

Terlebih lagi, sambung Azis, kliennya seringkali melontarkan pernyataan yang berseberangan dengan sikap penguasa. Terakhir, Bachtiar juga aktif dalam Ijtima’ Ulama III yang berencana akan mendiskualifikasi paslon 01, Jokowi- Ma’ruf.

“Dari masukan- masukan dari pihak lainnya karena beliau juga merupakan terlibat  ijtima’ ulama 3. Jadi arahnya kesitu (politis),” tuturnya.

Namun, kata Azis, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu tetap tenang dengan status yang disandangnya kini.

“(Sikap Bachtiar) sabar dan santai karena ini memang sudah konsekuensi ya,” katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017.

Selain itu, dana tersebut juga diklaim untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini