-->
    |

Kivlan Zen Resmi Ditahan di Rutan Guntur

Faktanews.id - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan selama 20 hari kedepan. Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

“Kebijakan dari kepolisian untuk menahan (Kivlan selama) 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Menurut Suta, alasan Kivlan ditahan lantaran polisi mengaku telah memiliki alat bukti yang cukup. Kendati demikian, dia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.

Menurutnya, selama ini kliennya mengikuti setiap proses hukum yang berlaku. Namun sebagai seorang yang besar di militer, kliennya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur,” jelasnya.

Saat ini, kata Suta, tim kuasa hukum tengah menyiapkan strategi untuk Kivlan. Tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin agar Kivlan bebas dari segala sangkaan yang dialamatkan kepadanya.

“Nanti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas,” tegasnya. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini