-->
    |

Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan

Faktanews.id - Pengacara tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Dia menilai kliennya tidak terlibat kepemilikan senjata api ilegal.
“Rencana begitu (ajukan praperadilan), alasannya sesuai normatif, ada aturan,” ujar Djudju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Djudju juga beranggapan penahanan terhadap Kivlan terlalu berlebihan. Rencananya pihaknya akan mengajukan praperadilan besok, Kamis (31/5).

“Penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan. Pasti, besok sudah kami ajukan (praperadilan),” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan selama 20 hari kedepan. Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

“Kebijakan dari kepolisian untuk menahan (Kivlan selama) 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Diketahui, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Namun setelah ini, Kivlan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Kivlan di Polda Metro Jaya lantaran ada laporan terhadapnya di Polda. Laporan tersebut berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal.

“Kemudian ada satu LP lagi (untuk Kivlan) yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/5). (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini