-->
    |

KPU Berikan Santunan Rp 36 Juta untuk Petugas KPPS yang Meninggal

Faktanews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengalokasikan anggaran untuk santunan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp36 juta. Hal itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4).

Melansir surat Menkeu tersebut, Komisoner bidang sumber daya manusia itu menjelaskan besaran santunan yang akan diberikan KPU tersebut masing-masing sebesar Rp36 juta untuk petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat dan Rp8,25 juta untuk luka sedang.

“Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis (petunjuk teknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun berat,” bebernya.

Meski demikian, Kementerian Keuangan tidak menambah anggaran KPU untuk pemberian santuan tersebut, melainkan mengizinkan KPU untuk merevisi anggaran yang telah diberikan sebelumnya.

“Anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU, namun kami diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan,” terangnya.

Berdasarkan data KPU hingga 26 April, sedikitnya 230 petugas penyelenggara meninggal dunia dan 1.730 lainnya sakit yang diduga akibat kelelahan mengurus pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019. (Fahri)
Komentar Anda

Berita Terkini