-->
    |

Demokrasi Sebagai Fase Mutakhir Dari Sistem Kekhalifaan

(Hasanuddin)
FaktaNews.id - Khalifah memiliki arti kata sebagai "wakil" atau pengganti dari yang memiliki.  Dalam terminologi politik,  mana kala kita memahami bahwa salah satu sifat Allah Swt,  adalah Yang Maha Berkuasa,  sehingga memiliki iradat-Nya atau kedaulatannya secara mutlak,  maka pengertian khalifah dalam terminology politik adalah wakil Allah sebagai pemegang kedaulatan di muka bumi". Inilah makna khalifah sebagaimana yang terdapat pada surah Al-Baqarah (2) ayat: 30.

Oleh sebab itu,  setiap manusia adalah pemegang kedaulatan atas dirinya sendiri.  Rasulullah bersabda: kullulum rain waa kullukum mas'ulun an raiyatih--tiap-tiap kamu adalah pemimpin,  dan masing-masing mesti tanggungjawab dengan apa yang dipimpinnya.

Dengan demikian,  khalifah dalam pengertian terminologi politik adalah rakyat.  Pemerintah yang sesuai Al-Quran,  adalah sistem pemerintahan "dari rakyat,  oleh rakyat untuk rakyat" atau demokrasi. 

Demokrasi Islam yang paling awal,  adalah demokrasi langsung,  suatu sistem pemerintahan yang langsung dijalankan oleh Nabi Saw di Madinah.  Perlu diingat bahwa sebelum Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul,  pada masa mudanya beliau telah mempersatukan suku-suku/khabilah di sekitar Mekah karena kejujuran dan amanah beliau.  Dalam peristiwa pemasangan kembali hajar aswad,  Muhamaad Saw diberikan kepercayaan oleh para pemimpin suka, untuk meletakkan kembali hajar aswad itu ketempatnya semula di Ka'bah. Itu menunjukkan pola dari sistem demokrasi langsung.

Bahwa Muhammad Saw itu adalah Nabi dan Rasul Allah, namun dalam kepemimpinan politik beliau senantiasa memperhatikan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakatnya. Sistem demokrasi inilah yang dipraktekkan pada masyarakat Islam di Madinah pada masa khulafaurrasyidiin.

Khilafah merupakan hasil penafsiran dari kata "khalaif fi al radh".

Yang pada masa ampau pernah di hadirkan dalam bentuk suatu sistem pemerintahan, menyusul berakhirnya fase khulafaurrasyidiin yang demokratis.  Dan berlangsung dalam babak sejarah peradaban Islam lebih kurang 7 abad lamanya, hingga pada tahun 1928, kekhalifaan Islam ini berakhir total setelah Kekhalifaan Turki Otsmani dikalahkan oleh Negara sekutu dalam perang Arab.

Model pemerintahan dalam masyarakat Islam sendiri telah mengalami sejumlah perubahan sesuai perkembangan pemikiran umat Islam dalam mengiterpretasikan Al-quran. Seperti Kesultanan, Kerajaan, Republik dgn sistem imamah, republik dengan sistem presidensial. Sehingga sistem pemerintahan dalam masyarakat Islam tidaklah tunggal, dan kesemuanya merupakan hasil penafsiran dari kata khalifah fil ardh.

Bentuk sistem pemerintahannya sesuai kesepakatan politik umat pada masanya.

Perubahan sistem pemerintahan, tidak menghapus pengertian dasar khalifah sebagai "wakil.

Oleh karena itu Sistem pemerintahan Demokrasi sesungguhnya itulah yang dijalankan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.

Praktek penyelenggaraan pemerintahan demokratis  sesungguhnya telah sejalan dengan apa yang diselenggarakan Rasulullah dan khulafaurrasyidiin di Madinah. Yakni pemerintahan dengan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Demokrasi yang berlangsung dewasa ini, tidak.bertentangan bahkan sejalan dengan makna khalifah fi al ardh, di mana rakyat (semua manusia) memiliki kedaulatannya.


Gunakan hak pilih anda pada tanggal 17 April 2019.

Tiap-tiap kalian memiliki kedaulatannya masing-masing.

Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

Wassalamu alaikum warahmatullahi waabarakatuh.

Oleh: Hasanuddin

(Ketua Umum PB HMI 2003-2005)

Komentar Anda

Berita Terkini