-->
    |

Caleg Gerindra Dibekuk Polisi Karena Narkoba

(Ilustrasi)
Faktanews.id - Seorang kader partaiGerindra berinisial AM (40) ditangkap Polrestabes Bandung setelah terciduk menggunakan narkoba jenis sabu. Pria yang saat ini maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Kota Bandung itu terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menjelaskan bahwa AM diamankan di Jalan Ir.H Juanda, Kota Bandung bersama rekannya berinisial CRP (27). Mereka terjaring saat Satnarkoba Polrestabes Bandung, melakukan patroli.

"Ada salah satu caleg katanya ya, AM. Kita dalami ya dari mana (narkobanya). Ditangkap lagi make (menggunakan narkoba)," katanya saat ungkap kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/4).

Polisi kemudian menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram. Saat ini pihak kepolisian mendalami tempat keduanya membeli narkoba.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, penangkapan keduanya berlangsung pada Rabu (27/3) sekira pukul 19.00.

"Ditangkapnya di tempat dia bekerja. Dia ngaku beli sendiri. Kita sedang dalami dimana dia belinya itu," ucapnya.
Disinggung mengenai keanggotaan partai dan pencalegan tersangka, Irfan memilih tidak menyebutkan secara spesifik meski membenarkannya.

"Salah satu caleg atas nama AM caleg DPRD (Kota Bandung) dari salah satu parpol. Ngakunya sudah dua kali," ucapnya.

AM dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya, paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, AM tercatat sebagai Caleg DPRD Kota Bandung dari partai Gerindra. Ia bertarung di dapil V dengan nomor urut 7.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Kota Bandung, Hasan Fauzi membenarkan bahwa salah satu calegnya berinisial AM diamankan pihak kepolisian karena kasus narkoba. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat, sebelum dan sudah diputuskan seorang kader masuk sebagai caleg.

"Kamis selalu pastikan bahwa caleg ini harus clear and clean. Jangan kan untuk ikut ketika tes di KPU, sebelumnya pun pas level tes partai, kami lakukan tes ketat sampai tes kesehatan. Kami juga terus mengawasi caleg yang bertarung di dapil 1 sampai 6 Kota Bandung," ujarnya saat dihubungi.

"Bahwa (kasus) itu kan di luar konteks, kita ga bisa mengawasi semua. Mohon maaf, yang pakai begitu umpet-umpetan. Tapi kami akan lakukan pendalaman, apakah dia baru atau sudah lama (menggunakan narkoba). Tapi kalau sudah lama dia ga mungkin lolos (seleksi).Saat fit and proper tes (AM) bersih," lanjutnya.

Intinya, ia sampaikan, bahwa pengkaderan yang dilakukan sudah sangat teliti, belum lagi mengingatkan menjaga integritas dari hal-hal yang melawan hukum kerap disampaikan dalam setiap rapat maupun pertemuan dengan kader.

Pihak Gerindra Kota Bandung sendiri baru mengetahui kabar itu pagi tadi dari pengurus di bagian hukum. Untuk menyikapinya, para pengurus akan melakukan rapat bersama pengurus partai dan berencana mencari tahu langsung duduk perkara kepada Polrestabes Bandung.

"Tahu kasus ini dari bagian hukum tadi pagi. Tadi koordinasi dengan ketua partai. Seluruh jajaran pengurus akan rapat," terangnya.

"(AM) benar caleg di Dapil 5. Tentu akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kita akan mengorek dulu sejauh mana karakteristiknya (AM)," katanya. Sumber: Merdeka
Komentar Anda

Berita Terkini