-->
    |

Breaking News, KPK Tetapkan Sofyan Basir Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

(Sofyan Basir)
Faktanews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti sebelum menyandangkan status tersangka kepada Sofyan Basir.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Saut di kantornya, Selasa (23/4/2019).

Menurut Saut, Sofyan diduga membantu eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dalam pengurusan proyek PLTU Riau 1. Eni Saragih sendiri sudah divonis dalam kasus PLTU Riau 1.

"Diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," papar Saut.

Sofyan sendiri sudah diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Dia juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Tim KPK juga sudah menggeledah rumah Sofyan.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini