-->
    |

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur dan Sidney

Faktanews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sidney, Australia Selasa (26/4/19). Rekomendasi disampaikan untuk memenuhi hak pilih warga negara Indonesia (WNI) dan menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di kedua daerah perwakilan tersebut.

"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat Konferensi Pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4/19).

Bagja menjelaskan, jumlah pemilih terdaftar melalui metode itu sebanyak 319.293 pemilih.

Lebih lanjut Bagja mengungkapkan, terhadap dua Anggota PPLN Kuala Lumpur, yaitu Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir, Bawaslu merekomendasikan agar keduanya diberhentikan.

"Rekomendasi diterbitkan atas dasar kesimpulan bahwa, pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu," terangnya.

Dijelaskannya, hal itu menyebabkan penemuan surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan Pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh Pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.

"Sebagian surat suara Pemilu 2019 yang telah masuk di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.

"Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019," tambahnya.

Selain kepada PPLN Malaysia, Bawaslu juga menyampaikan rekomendasi kepada PPLN Sidney melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTB, serta DPK.

"Pemilih yang diberi hak memilih adalah pemilih yang telah berada dalam antrian namun belum dapat menggunakan hak pilih karena TPS ditutup PPLN," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyimpulkan bahwa telah terjadi penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sidney. Hal itu menyebabkan sejumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.

Penutupan TPS tersebut diyakini tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini