(Alumni 212 saat mendatangi Polres Jakarta Pusat) |
Hal tersebut disampaikan Perwakilan Presidium Alumni 212, Eka Gumilar. Menurut Eka, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas pelaporan kasus Immanuel ke Polres Jakarta Pusat.
Immanuel dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Alumni 212.
Dalam katerangan persnya, Eka mengaku sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polpres Jakpus pada 2 April 2019 lalu.
"Kami harap aparat polres bisa bergerak cepat," ujar Eka.
Dalam perkara ini, Immanuel diduga melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan tertentu.
Immanuel dianggap mencemarkan nama baik kolompok 212. Hal itu, kata Eka, disampaikan Imanuel pada acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta.
Menurut Eka, Immanuel menyebut Wisatawan 212 adalah penghamba uang.
"Kami meminta agar laporan kami segera ditindaklanjuti," katanya. (RF)