-->
    |

Soal Alat Peraga Kampanye, Relawan Ke Caleg: Pohon Saja Disakitin

(APK Caleg Dipasang di Pohon)
FaktaNews.id - Puluhan alat peraga kampanye (APK) para Caleg yang terpasang di pepohonan sepanjang jalan Margasatwa dan Jalan Pejaten Jakarta Selatan terlihat ditempel stiker bertuliskan "Pohon aja disakitin, apalagi rakyat".

Pemasangan sticker persis di poster-poster Caleg yang dipaku dipohon mengundang perhatian warga yang melintas. Beberapa warga sepakat dengan isi pesan sticker, bahkan menyerukan untuk menurunkan langsung APK yang dipaku di pohon tersebut.

Diketahui gerakan pemasangan sticker ini dilakukan anak-anak muda yang tergabunug dalam gerakan TurunTangan. Salah satu pentolan relawan Turuntangan bernama Angger Sutawijaya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan cara anak muda mengawal pesta demoktasi lima tahunan.
"Kami ingin, pesta demokrasi ini menghadirkan kegembiraan dan harapannya mengahasilkan kebaikan dan kebermanfaatan bagi semua. Lalu bagaimana harapan itu bisa hadir, jika dalam menjalankan pesta demokrasi hari ini, para pesertanya langgar aturan, bahkan dengan menyakiti pohon" kata Angger dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2019).

Infonya, gerakan ini tidak hanya di Jakarta tetapi juga dilakukan oleh relawan-relawan Turuntangan di berbagai kota. Gerakan TurunTangan juga mengajak setiap orang melakukan hal yang sama. Masyarakat bisa secara mandiri mengunduh desain sticker anti menyakiti pohon tersebut yang tersedia di laman instagram @turuntangan dan mencetak serta menempelkannya langsung alat peraga kampanye yang dipasang di pohon.

Rizki, salah salah satu relawan TurunTangan yang turut memasang sticker menuturkan kalau ia tergerak karena merasa resah dengan banyaknya APK yang dipaku di pepohonan yang tak kunjung ditertibkan oleh pihak berwenang.
"Bekas paku yang ada di pohon itu kalau dicabut akan bisa membuat pohonnya lapuk dan kalau sedang ada angin bisa roboh. Itu juga berpotensi membahayakan pengguna jalan di sekitar pohon bukan?" pungkas Rizki.

Pemasangan APK sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum. Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK, diantaranya adalah di pepohonan. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini