-->
    |

Pulang Mengaji, Bocah 9 Tahun Diperkosa Lalu Diantar Ke Rumahnya

(Ilustrasi)
FaktaNews.id - Entah apa yang ada di benak remaja berinisial AZ (17) ini, dengan teganya ia mencabuli seorang bocah perempuan berinisial HNF (9). Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (13/1/2019).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan, AZ berhasil ditangkap pada Kamis (28/2/2019) sore. AZ ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Pada mulanya, korban mengaji di sebuah Mushalla di dekat rumahnya. Usai mengaji, pelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah rumah kosong.

“Korban memasuki rumah tersebut dan kemudian diperkosa tersangka. Setelah itu, AZ kemudian menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2019).

Ketika mengganti pakaiannya di rumah, kata Alexander, seorang keluarga yang berinisial MNS melihat bercak darah di celana dalam korban. Akhirnya korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.

“Korban dipanggil oleh saksi yang menanyakan perihal darah tersebut. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan,” katanya.

Menurut Alex, korban dan pelaku tidak terlalu saling mengenal. Korban hanya mengenal pelaku sebagai orang yang sama-sama belajar agama.

“Korban mengenal tersangka sebagai yang juga menuntut ilmu agama di Mushalla yang sama,” jelas Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tri
Komentar Anda

Berita Terkini