-->
    |

Polisi Tangkap Artis Sandy Tumiwa Terkait Narkoba

FaktaNews.id - Lagi, dunia hiburan dihiasi dengan kabar kurang mengenakkan. Kali ini polisi menangkap artis Sandy Tumiwa karena kasus kepemilikan narkoba. Sandy ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Menteng bersama rekannya yang berinisial M (19). Keduanya ditangkap di Hotel The Grove lantai 12, ruang 1218, Jakarta Selatan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi. Keduanya ditangkap pada Jumat (1/3) dini hari.

“Iya benar (Sandy Tumiwa ditangkap) pada Jumat (1/3) sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3).

Sandy, kata Dedy, diduga menyimpan dan memiliki narkoba golongan 1 bukan tanaman. Namun Dedy belum menjelaskan secara spesifik, apa narkoba yang dimiliki Sandy.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Sandy harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya, pada 2016 lalu, Sandy pernah divonis dua tahun penjara karena kasus investasi bodong. Tri
Komentar Anda

Berita Terkini