-->
    |

Pemilih Luar Negeri Sudah Mulai Mencoblos Terkait Pemilu 2019

FaktaNews.id - Pemilihan Umum Serentak akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat suara pemilu untuk pemilih yang berdomisili di luar negeri. Surat suara dikirimkan melalui pos.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pemilihan yang berdomisili di luar negeri sudah mulai bisa mencoblos. Mereka menerima surat suara dari KPU, lalu akan mengirimnya ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negara masing-masing.

Menurut Ilham, pemilihan di luar negeri yang dilakukan di PPLN setiap negara dilakukan serentak pada 8 April 2019.

"Tanggal 8 Maret sudah mulai mengirim, kemudian mereka sudah bisa memilih," ujar Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (20/3/2019).

Kendati pemilih di luar negeri sudah mulai mencoblos, Ilham memastikan penghitungan surat suara akan dilakukan berbarengan dengan surat suara yang sudah dicoblos di dalam negeri.

"Kita pastikan 17 April sudah mulai dihitung berbarengan," tukas Ilham.

Daftar Pemilih Tetap yang berdomisili di luar negeri tercatat 2 juta lebih dari total 192 juta lebih DPT untuk Pemilu Serentak 2019. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini