-->
    |

Menurut Bawaslu Ada 92 Daerah Penyebaran Hoaksnya Marak

(ilustrasi)
FaktaNews.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam pemetaan Bawaslu, ada 92 kabupaten/kota dalam indeks kerawanan pemilu yang masuk kategori daerah yang paling meriah penyebaran berita hoaks dan lainnya.

“Artinya apa? Kita penyelenggara dan juga pemerintah saya kira dihadapkan pada situasi dan tantangan baru dimana percepatan informasi, tidak hanya informasi yang benar, informasi yang tidak benar juga begitu cepat di medsos,” kata Afifuddin dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Menjamin Legitimasi Pemilu’ di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Afifuddin mengaku, hampur setiap pagi dirinya menerima pesan terusan baik itu berupa video maupun berita yang tidak semuanya merupakan berita baru dan berita benar.

“Dan kalau yang benar sebenarnya, kalau kita runut tidak semua yang minta konfirmasi itu adalah orang-orang yang tidak well educated. Banyak sekali orang yang kita anggap sangat luas pergaulannya, ilmunya tinggi, juga menanyakan hal yang sama,” terangnya.

Artinya, kata dia dibutuhkan akurasi informasi dan ini menjadi tantangan.

“Nah bagaimana cara kita menjamin legitimasi pemilu ini. Pertama dari sisi teknis penyelenggaraan, kami tidak bisa main-main. Apa yang dilakukan KPU, apa yang kami lakukan, istilahnya ada gelas pecah di KPU dan Bawaslu, publik langsung tahu. Apalagi kalau kita macam-macam,” terangnya.

Dia mencontohkan, misalnya dalam proses penanganan pelanggaran. Saat ini ada tren saling melapor antara peserta pemilu. Namun sayangnya, tren ini tidak diikuti dengan keterangan memadai dari sisi formil material.

“Kadang-kadang itu (laporan) udah naik di media, sudah digoreng, tapi dimintai KTP elektronik pelapor tidak mau. Ini tren saling lapor memang begitu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, ada dua mekanisme yang diterima Bawaslu soal pelanggaran pemilu, yakni dari sisi laporan dan temuan. Kalau ditemukan oleh Bawaslu ke bawah, maka itu namanya temuan, presisi dan diusahakan tidak salah, memenuhi unsur dan sebagainya.

Yang kedua, jalur laporan masyarakat. Jalur ini bersifat informasi awal, kadang-kadang tidak semuanya bisa ditindaklanjuti, tapi harus diproses.

“Dalam hal ada satu kasus yang dilakukan laporan ke kita, sekaligus kita temukan si lapangan, maka kewajiban pertama, jalur laporan kita proses, ada yang bisa lanjut ada yang tidak. Baru biasanya kalau tidak lanjut, jalur temuan jika keyakinan kita atas unsur itu terpenuhi,” terangnya.

“Kadang-kadang kan kita juga bisa ngitung, keyakinan kita atas ini (dugaan pelanggaran) tidak ada kena pasal dan lain-lain, sehingga tidak mungkin kami paksakan masuk ke jalur temuan karena tidak akan mungkin dibahas,” katanya. (Fahri)

Komentar Anda

Berita Terkini