-->
    |

LPSK Usulkan WNI Korban Terorisme Selandia Baru Dapat Kompensasi

(Hasto Atmojo Suroyo)
FaktaNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melihat UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme di Indonesia tidak hanya melindungi orang yang menjadi korban terorisme di Tanah Air, melainkan memberikan pula kemungkinan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri. Hal ini menyikapi jatuhnya korban 3 orang WNI pada peristiwa terorisme di Selandia Baru , jumat (15/3) lalu.

“Sesuai pasal 4 Perppu 1/2002 yang kemudian menjadi UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme no. 5 tahun 2003”, ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta (19/3).

LPSK mencontohkan pada beberapa praktek banyak contoh negara yang tetap memberikan kompensasi kepada warganya meskipun menjadi korban di luar negaranya. Seperti contohnya Amerika Serikat, Perancis, dan Spanyol yang tetap memberikan kompensasi meskipun WN mereka menjadi korban di luar negeri. Contoh lain Australia yang tetap memberikan kompensasi dan layanan kepada warganya, bahkan WNI yang menjadi korban bom di Indonesia, baik di Bali, bom di depan Kedubes Australia, dan hotel Marriot.

"Ini bisa menjadi rujukan bagi kita, bahwa negara hadir bagi WNI meskipun menjadi korban di luar Indonesia,” harap Hasto.

Meski begitu, LPSK menyadari bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Terorisme pada saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun LPSK melihat adanya peristiwa Selandia Baru menjadi momentum agar perlindungan bagi WNI yang menjadi korban terorisme di Luar Negeri masuk dalam PP tersebut.

“Sehingga semakin jelas mekanisme perlindungan kepada WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri, mengingat banyaknya WNI yang bekerja atau belajar di luar negeri”, jelas Hasto.

LPSK berharap agar KBRI Wellington, Selandia Baru, agar bisa meminta surat keterangan korban kepada kepolisian setempat. Dari surat tersebut nantinya LPSK akan memproses kompensasi seperti mekanisme korban terorisme masa lalu, yakni mekanisme tanpa proses pengadilan.  LPSK berharap mekanisme ini bisa dilakukan. Karena kompensasi bukan hanya hak korban, namun simbol kehadiran negara, melalui LPSK, untuk korban terorisme termasuk di luar negeri.

"Mendukung korban terorisme juga merupakan bentuk perang terhadap aksi terorisme”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini