-->
    |

Ketum PBNU Percayakan Proses Hukum Pelaporan Dirinya Kepada Polisi

BernasIndonesis.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyerahkan sepenuhnya proses hukum pelaporan terhadap dirinya kepada pihak kepolisian. Ssaid Aqil dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang ditudingkan kepadanya.

“Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan ‘monggo’,” kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Said Aqil menegaskan, dirinya adalah warga negara biasa, dan karenanya, siap dimintai keterangan jika diminta polisi.
“Saya siap dipanggil untuk diminta keterangan. Tapi belum dipanggil sampai sekarang,” ujar Said Aqil.

Said Aqil menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menilai kebenaran atas pernyataannya itu.

Dia mengungkapkan berdasarkan ahli Bahasa Indonesia, apa yang diutarakan olehnya bukanlah ujaran kebencian.

Sebelumnya Said Aqil dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi. Said Aqil menyebut kubu Prabowo-Sandiaga didukung kelompok radikal. (Fahri)
Komentar Anda

Berita Terkini