-->
    |

Inilah Protes Keras Andi Arief kepada Karni Ilyas

(Andi Arief)
FaktaNews.id - Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief melayangkan protes kepada wartawan senior Karni Ilyas dan TV ONE. Andi mengaku tersudut lantaran dia menduga Karni Ilyas ikut terlibat menyebarkan foto-foto dirinya.

Pria kelahiran Bandar Lampung, Lampung, 20 November 1970, ini merasa dirugikan atas tersebarnya foto-fotonya tersebut. Sebab, dalam kasus dugaan narkotika yang membelit dirinya, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai terperiksa.

Protes Andi Arief kepada Karni Ilyas dan TV One tersebut disampaikan melalui akun Twitter miliknya @AndiArief_, Minggu (10/3/2019). Berikut protes Andi Arief selengkapnya.

Saya tahu bang @karniilyas salah satu yang terlibat menghabisi saya dengan mengutus reporter TV One ke bareskrim dir 4 senin pk10.00 WiB untuk kemudian menyebarka sesuka hati foto-foto yang benar2 menyudutkan saya. Saya bukan tersangka bang Karni. Anda wartawan senior tapi abai. 

Polisi sudah bekerja profesional, tidak ada barang yang disita dari saya hingga sampai mabes polri, hanya uang dua puluh ribu yg disita. Sekali lagi bagaimana mungkin bang   @karniilyas sembrono dan menyebar foto yang sudah merugikan saya. Saya tamu di kamar itu. 

Saya berharap bang @karniilyas dan TV one yang sudah menjadi algojo dalam menghabisi saya meminta maaf, sekali lagi saya hanya terperiksa seperti yang dikemukakan  ka bareskrim. 

Di ILC bang @karniilyas bilang demikian. Ini soal penting buat saya, mungkin bagi bang karni sebaliknya. Saya kira abang bukan orang baru di media dan dunia hukum bahwa itu tidak patut dilakukan, status hukum saya tidak ada. 

Saya bahkan dikeluarkan polisi karena tidak terbikti 2 jam sebelum acara ILC 5 maret. Namun bang karni dan sejumlah pembicara melanjutkan acara yang mengadili saya. Cpme on, bagaiman itu bisa terjadi. Bang Karni menghajar orang yg secara hukum tidak bersalah. 

Saya menghargai kebebasan pers, gak perlu ragu soal itu. Tapi mengesampingkan fakta hukum bahwa saya bukan tersangka menjadi bulan-bulanan berita yang mengganggu, itu bukan tujuan kebebasan pers. 

Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi. Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. Saya tidak bermaksud menggurui. Ini masuk skandal pers lho bang Karni. 

UU ITE bahkan menyebut siapapun bisa dipidana jika menyebarkan material yang bukan haknya  dari ofline ke online yang bisa mencemarkan atau merugikan orang. Bang Karni tahu kerugian immaterial saya dan keluarga? 

Saya berharap bang karni yang sudah memulai ini menjadi "bara" untuk menjqdi bagian memadamkannya. Saya bukan kriminal dan persepsi buruk tentang foto2 yang dimuat sudah meluas. Termasuk dilakukan media lain. Terima kasih. (RF)



Komentar Anda

Berita Terkini