-->
    |

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 13 Tahun

(Ilustrasi)
FaktaNews.id - Seorang pria berinisial BR (31) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. Perbuatan biadab BR dilakukan di rumahnya di kawasan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sanjaya mengatakan, mulanya korban ingin bertemu dengan sang ayah yang sudah lama tidak bertemu. Karena ibu dan ayahnya sudah lama bercerai.

“Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya, karena ayah kandung dan ibu kandungnya sudah bercerai sekitar dua tahun lalu” ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).

Andi menuturkan, keduanya bertemu pada Kamis (28/2/2019. Di hari itu juga perbuatan bejat BR terhadap anak kandungnya dilakukan.

“Korban disetubuhi oleh ayah kandungnya dan itu sempat diancam akan ditinggalkan kalau tidak melakukan persetubuhan dengan ayah kandungnya tersebut,” terangnya.

Mendapat perlakuan yang demikian, kata Andi, korban mengadu ke ibunya. Tidak terima dengan perlakuan sang mantan suami, akhirnya ibu korban melapor ke polisi.

“Akhirnya sang ibu membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya,” jelasnya.

Korban masih ditangani oleh pihak pelayanan anak dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Hal ini dilakukan demi pemulihan kondisi psikis korban.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 76 huruf d Junto 81 ayat satu dan tiga UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 20 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tri)


Komentar Anda

Berita Terkini