-->
    |

Tiga Saksi Yang Dihadirkan JPU dari KPK Menguntungkan Idrus Marham

(Sidang lanjutan Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat)
FaktaNews.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Idrus Marham dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Ketiga saksi untuk mantan Sekjend Golkar tersebut adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang, Direktur Operasional PT PJBI (Investori) Dwi Hartono dan Direktur Utama PT PJB (Pembangkit Jawa  Bali) Iwan Agung Firsantara. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham.

Rudi Herlambang menjelaskan bahwa dirinya pernah dihubungi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, terkait proyek PLTU Riau-1 atas permintaan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kesaksiannya, Rudi mengaku tidak mengerti kalau ada bantuan atau fasilitasi dari pihak lain tentang hal itu.

"Saya hanya terima telepon, kemudian beliau memperkenalkan diri ke saya, "Saya Eni", kata Rudi menirukan ucapan Eni.

Kemudian, Eni Saragih meminta Rudi menghubungi dirinya jika mendapat kesulitan dalam pengurusan proyek sekitar Rp 12.83 Trilun (kurs Rp 14.300)

"Terus kalau ada kesulitan coba telepon saya," ucap Rudi sambil menirukan ucapan Eni lagi.

Ketertarikan Rudi dalam proyek PLTU Riau-1 karena PT Samantaka memiliki sumber daya batubara pada 2014 sebanyak 201 juta metrik ton dengan cadangan 50 juta metrik ton. Di saat yang sama, pemerintah menggiatkan program listrik 35 ribu megawatt. 10 megawatt dilaksanakan pemerintah dan 25 ribu megawatt diserahkan ke swasta.

Selain itu, Rudi juga didorong oleh Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena Kotjo tahu bahwa proyek tersebut cukup bagus jika direalisasikan.

Diakhir persidangan, Rudi mengaku tidak kenal dengan Idrus Merham, meskipun Idrus dan Kotjo saling mengenal. Rudi juga tidak tahu peranan Idrus dalam proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan dua orang saksi lainnya, baik Dwi Hartono selaku Direktur Operasional PT PJBI (Investori) maupun Iwan Agung Firsantara selaku Direktur Utama PT PJB (Pembangkit Jawa Bali). Namun, Idrus Marham diduga menerima duit Rp 2,25 miliar dari pengusaha Kotjo.

Idrus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Eni Saragih mengaku bersalah karena menerima duit dari Kotjo untuk kebutuhan pribadi, juga dikaitkan dengan Munaslub Partai Golkar, lembaga dan bantuan operasional Pilkada di Kabupaten Temanggung.

Hal ini disampaikan Eni saat bersaksi untuk Idrus Marham, Selasa (29/1/2019) lalu. Dalam kesaksiannya itu, Idrus memprotes kepada Eni yang dinilai ragu dalam menyampaikan kesaksian. Sebab, Eni kerap membawa nama Idrus tanpa sepengetahuan Idrus sendiri.

Dalam surat dakwaan Idrus, JPU KPK menyebut pemberian uang dari Kotjo ke Eni Saragih karena Kotjo ingin mendapatkan bantuan dari Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kemudian Kotjo menemui Ketua DPR RI Setya Novanto sekaligus Ketua Umum Golkar saat itu. Kotjo meminta bantuan Setya Novanto agar dipertemukan dengan Dirut PLN Sofyan Basyir. Novanto kemudian mempertemukan Kotjo dengan Eni yang duduk di Komisi VII DPR, membidangi energi.

Idrus sendiri tidak pernah ingin dilibatkan Setya Novanto dalam pertemuan antara Eni dan Kotjo.

Namun demikian, nama Idrus kerap disebut-sebut oleh Eni dalam pertemuannya dengan Kotjo dan PLN.  Dalam kesaksiannya dalam kasus Eni (18/12/2018), Kotjo sebagai pemberi duit kepada Eni, mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Idrus. Kendati demikian, JPU tetap saja mendakwa Idrus menerima duit Rp 2,25 miliar

Selain Idrus, proyek PLTU Riau-1 ini juga sudah menjerat Eni Saragih dan Kotjo. Oleh JPU, Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara dan Kotjo sudah divonis 2 tahun bui.

Sementara kasus Idrus Marham masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU KPK. Sidang Idrus Marham akan kembali digelar pada Selasa (12/2/2019) sebagaimana jadwal sebelumnya. (RF).
Komentar Anda

Berita Terkini