-->
    |

Pasangan Kumpul Kebo Jadi Pengedar Narkoba, Lalu Ditangkap Polisi di Kamar Indekos

(Pengedar Sabu Ditangkap  Jajaran Polsek Tambora)
FaktaNews.id - Tak perlu menunggu waktu lama, polisi berhasil menangkap pasangan kumpul kebo, Deni Ardian (27) dan Lucky Putri Arini (29) karena keduanya terbukti berpesta dan menjadi pengedar narkoba, jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, AKP Supriyatin, mengatakan penangkapan keduanya barawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa kamar indekos yang mereka tempati sering jadikan tempat pesta narkoba.

Kamar indekos tersebut terletak di Jalan Tawakal VI A, No 5, RT 02/09, Kelurahah Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Yang memimpin penangakapan mereka adalah Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi.

Menurut Supriyatin, jajaran Polsek Tambora menemukan barang bukti lima paket sabu seberat 80 gram beserta alat hisapnya dalam kamar indekos, tempat Deni Ardian (27) dan Lucky Putri Arini (29) berpesta barang haram itu.

Deni Ardian (27) dan Lucky Putri Arini (29) sudah diperiksa dan kini menyandang status tersangka. Dalam pemeriksaan sementara, Supriyatin menyampaikan bahwa kedua mendapat sabu dari narapidana Lapas Salemba berinsial AJS. AJS menyalurkan narkoba kepada mereka dengan upah Rp2 juta sekali pengiriman.

“Kami masih mendalaminya. Masih menelusuri kebenarannya,” ujar Supriyatin, Jumat (8/2/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Tambora dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan mati lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (FK)

Komentar Anda

Berita Terkini