-->
    |

Korbannya 100 Perempuan, Penyedia Layanan sextortion Ditangkap Polisi di Sulsel

(Polisi menangkap tersangka pemerasan layanan sextortion/Foto: Tri)
FaktaNews.id - SF, penyedia layanan video call seks, atau yang dikenal sebagai sextortion, diduga memeras sekitar 100 an perempuan secara online. Dia tidak bekerja sendirian. Ada dua temannya yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana sextortion itu.

Kedua teman SF, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Mereka bernisial AY dan VB.

Subdit II Ditipid Siber Bareskrim Polri baru berhasil menangkap SF. SF sendiri berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (6/2/2019) lalu. Hal ini disampaikan Kasubag Opinev Bagpenum Ropenmas Divhumas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad.

“Awal Februari 2019 tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana sextortion, atau pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online. Modusnya dengan penyediaan jasa video call sex (VCS) melalui media sosial,” ujar Pandra di kantor Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta, Jumat (15/2).


“Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu, dengan menggunakan foto model perempuan yang juga diperoleh dari media sosial,” jelasnya.

Dengan akun tersebut, sambung Pandra, SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya. Kepada korbannya, pelaku menawarkan layanan jasa VCS dengan tarif yang telah ditetapkan.

“Tersangka menghubungi para korban melalui video call messenger Facebook, video call Whatsapp para korban sebagaimana yang tercantum dalam profil Facebook,” terangnya.

Di waktu yang telah disepakati, lanjutnya, tersangka diam-diam merekam korban melakukan panggilan video tersebut. Setelahnya, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut, jika korban tidak membayar sejumlah uang yang dimintanya.

“Diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban,” kata Pandra.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini ialah KTP tersangka, buku rekening, kartu ATM, apple watch, kartu sim dan cincin.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara. (Tri)


Komentar Anda

Berita Terkini