-->
    |

Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Sekjen Gerindra Minta Hukum Tak Tebang Pilih

(Ahmad Muzanni/Foto: kompas)
FaktaNews.id - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ahmad Muzanni menyangkan penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alulni (PA) 212, Slamet Maarif.

Muzanni berujar kenapa hanya pendukung Prabowo-Sandi yang disasar dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, semua orang sama di mata hukum. Muzanni menyebut contoh musisi Ahmad Dhani yang sudah ditahan.

"Sekarang udah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN udah mulai digerus satu persatu. Ada Ahmad Dhani. Sekarang Slamet Maarif, mungkin nanti siapa dan seterusnya," ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Muzanni mengaku tak habis pikir dengan penegakan hukum yang hanya diberlakukan kepada tim dan pendukung Prabowo-Sandi. Mestinya, lanjut Muzanni, hakum harus ditegakkan kepa semua pihak.

Namun demikian, lanjut Muzanni, persoalan hukum yang diduga melilit pendukung Jokowi-Ma'ruf tidak mendapat penindakan. Muzanni menyebut beberapa laporan Fadli Zoon yang sampai saat ini tidak diproses.

"Fadli Zon diancam akan dibunuh, itu katanya enggak dianggap sebagai sebuah bukti," kata Muzani.

Diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran undang-undang Pemilu oleh Polsek Surakarta.

Pasal yang disangkakan untuk Slamet adalah Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu berkaitan dengan orasi Slamet dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019) lalu. (FK)

Komentar Anda

Berita Terkini