-->
    |

Ini Pertimbangan Penyidik Tak Tahan Joko Driyono

(Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo)
FaktaNews.id - Meskipun sudah menyandang status tersangka, Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono belum ditahan. Dia masih bisa menghirup udara segar, berkumpul dengan keluarga dan melakukan aktifitas lainnya.

Ada beberapa alasan dan petimbangan penyidik tidak memerintahkan Jokdri ditahan. Diantaranya karena dia kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Enggak ditahan itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Jokdri disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Jokdri menyuruh 3 orang tersangka lain untuk merusak barang bukti meski kantor Komdis PSSI sudah diberi garis polisi.

Dedi mengatakan penyidik lebih tau soal ditahan atau tidaknya Jokdri. Termasuk kemungkinan Jokdri menghilangkan bukti kembali.

"Semua barbuk sudah disita satgas. Dari perkembangan itu satgas buat pertimbangan secara teknis. Teknis itu, pertimbangan teknis dari penyidik. Tidak ada intervensi dari atas maupun manapun," jelas Dedi.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line
Jokdri pada Senin (18/2) kemarin diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya selama 20 jam. Jokdri dicecar puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pengaturan skor dari eks Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi. (FK)
Komentar Anda

Berita Terkini