-->
    |

Jadi Tersangka, Ini Yang Akan Dilakukan Ketum PA 212

(Ketum PA 212 Slamet Maarif)
FaktaNews.id - Ketua Umum Persaudaraan Alum (PA) 212 Slamt Maarif sudah menyendang status tersangka dugaan pelanggaran Pemilu.

Status tersangka yang disandangkan kepada dia setelah Polres Surakarta meyakini dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Lalu apa yang akan ditempuh Slamet?

"Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," ujar Slamet kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Dia meyakini bahwa langkah Polres Surakarta yang menetapkan dirinya sebagai tersangka menyebabkan ketidak percayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan penyelenggara Pemilu.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini. Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," tandas dia.

Sebelum menjadi tersangka, Slamet sudah menjalani pemeriksaan. Dia  didampingi mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amien Rais. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini