(Erick Thohir) |
Erick menepis anggapan tersebut. Dia keberatan jika penetapan Slamet maarif sebagai tersangka pelanggaran undang-undang Pemilu disebut kriminalisasi.
"Saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu sedikit-sedikit hukum dibilang kriminalisasi," ujar Erick kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Menurut Erick, pihak TKN Jokowi-Ma'ruf pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, Erick tak terima jika status tersangka yang disandangkan Polsek Surakarta kepada Slamet Maarif disebut kriminalisasi.
"Kita semua juga dilaporkan, Pak Presiden dilaporkan, saya dilaporkan, Saudara Irfan dilaporkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran undang-undang Pemilu oleh Polsek Surakarta.
Pasal yang disangkakan untuk Slamet adalah Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu berkaitan dengan orasi Slamet dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019) lalu. (RF)